Baturaja, Sumselupdate.com – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja dan Pemerintah Kabupaten OKU, terkait bidang hukum dilakukan. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Kajari OKU Sugeng Sumarno, SH, dan Bupati OKU, Drs H Kuryana Azis, Selasa (31/1/2017) di kantor Pemkab.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Ham, Romson Fitri, SH, MH, saat dibincangi di ruang kerjanya menjelaskan, pendatanganan MoU ini terkait, kerjasama Bidang Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara.
Selain itu juga, ditandatangininya kesepakatan bersama oleh Kajari dan Kepala SKPD dilingkup Pemda OKU terkait Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (P4D).
“Penandatanganan kerjasama P4D antara Pemda OKU dengan Kejaksaan Negeri Baturaja ini untuk tahun kedua. Ini yang kedua kalinya,” kata dia.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini, kata Romson, sehubungan dengan telah berakhirnya kesepakatan bersama antara Pemkab OKU dengan Kejaksaan OKU pada tahun 2016.
Dengan dimulainya pelaksanaan kegiatan tahun 2017, untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi pemerintah Kab OKU di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara dan sebagai dasar hukum Pemkab OKU tahun 2017 meminta kepada Kejaksaan Negeri OKU untuk memberikan bantuan hukum, pendapat / advis Hukum dan Pendampingan Hukum.
“Dengan ditandatanganinya kesepakata bersama dimaksud Kejaksaan Negeri OKU sebagai jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan bantuan hukum mewakili pemkab OKU,” katanya.
Romson menambahkan, bidang yang dimaksud yakni dalam bantuan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan Pemkab OKU.
“Selain itu juga mengenai penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penyelesaian di luar pengadilan. Juga dalam hal pemberian pertimbangan hukum/advis hukum dan tindakan hukum lain. Seperti pendampingan hukum,” kata dia, dengan tujuan melakukan penyelamatan atas keuangan, kekayaan serta aset daerah atau negara. (wid)











