Palembang, sumselupdate.com – Memasuki masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palembang diingatkan soal sanksi jika tidak netral.
Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, memasuki masa kampanye ini netralitas ASN sangat dipertaruhkan.
“Banyak macam kesalahan yang mungkin bisa dilakukan oleh ASN yang menodai netralitas seorang ASN, mulai dari ikut berkampanye, memfasilitasi Paslon tertentu dan lainnya,” katanya usai Deklarasi Pemilukada Damai, Selasa (24/9/2024).
A Damenta mengatakan, ASN untuk tidak berpose saat swafoto dengan jari yang menunjukkan angka tertentu. Maka ASN diingatkan untuk netral. Sebab bisa saja dinilai beda oleh Inspektorat juga Bawaslu sebagai bukti ketidaknetralan.
“Misal ASN pose foto jari satu, dua atau tiga (sesuai dengan nomor pasangan calon), itu tidak boleh karena bisa diartikan lain, meskipun mungkin alibinya tidak bermaksud tapi ini harus hati-hati, sebaiknya hati-hati,” jelasnya.
Baca juga : KPU Muba Diminta Netral dan Menjaga Integritas pada Tahapan Pilkada 2024
Menurutnya, di masa memasuki tahapan kampanye dari pasangan calon ini, ASN diperbolehkan mendengarkan visi misinya saja. Sebatas mendengarkan, dilarang untuk ikut berkampanye.
Baca juga : Tampak Akrab Massa Pendukung Ketiga Paslon Pilkada Pagaralam, Berbaur Meski Beda Dukungan
“ASN boleh mendengarkan isi dari kampanye, hanya mendengarkan, tidak boleh ikut-ikutan. Masyarakat juga harus menjaga kedamaian, saling mengkritik boleh, tetapi tidak boleh menjelek-jelekkan, adu argumentasi boleh, tanpa harus saling saling menjatuhkan,” jelasnya. (Iya)