Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Kesal tak dibayar usai melayani pelanggannya, Boby Saputra alias Feby (27), warga Jalan Perindustrian II, Kampung Sukadamai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel nekat merampas tas pelanggannya.
Diketahui korban bernama YZ (38). Dia kehilangan dua unit HP dan Rp700 ribu pada, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 04.00 Wib.
Buah dari perbuatannya, tersangka Boby Saputra diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarame Palembang.
Ditemui di ruang Riksa, tersangka mengaku, saat itu dirinya ingin pulang usai mangkal di kawasan Soekarno-Hatta Palembang. Tiba-tiba datang korban menghampiri.
“Dio (korban) nanyo berapo, aku jawab Rp150 ribu. Terus dio nawar Rp80 ribu. Kato aku Rp100 ribu tenang bae kakak pasti puas. Terus aku ajak ke bedeng di Jalan Pengadilan Tinggi,” ujar Boby saat ditemui di ruangan riksa Polsek Sukarame, Selasa (11/8/2020).
Kemudian selesai melayani korban, tersangka pun meminta kepada korban uang untuk membayar jasanya. Namun korban tak mau membayar
“Aku ngomong dak mungkin katek duet kak, gek duet kakak hilang niang. Terus pas dio lagi nak pasang celano tas dio aku ambek dan aku kangsung pegi minta jemput kawan aku, “ujarnya.
Setelah sampai di kontrakan, dia melihat dalam tas itu ada uang Rp700 ribu dan satu unit HP, satu hp Blackberry dan satu Hp Xiaomi. Yang sudah dijualnya seharga Rp300 ribu.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma mengatakan, peristiwa itu bermula korban sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu korban mendekati tersangka, tersangka langsung menendang korban, dan menarik tas korban yang berisi uang Rp700 ribu dan dua unit HP.
“Akibat kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, ” katanya.(**)











