Warga Sako Palembang Kehilangan e-KTP, Polisi Imbau Waspada Penyalahgunaan Data

Writer: - Jumat, 17 April 2026
Foto: Ilustrasi KTP (Getty Images/Arif Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang warga Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan kehilangan dokumen penting berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Polsek Sako, Jumat (17/4/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/268/IV/2026/SUMSEL/RESTABES/SEK SAKO yang diterbitkan sekitar pukul 10.55 WIB di SPK Polsek Sako.

Read More

Pelapor diketahui bernama Sutanto, seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Bukit Sukatani, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako. Ia melaporkan kehilangan satu lembar e-KTP atas nama Nur Intan Akuntari.

Berdasarkan keterangan, dokumen tersebut diduga hilang atau tercecer pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan surat keterangan kehilangan sebagai dasar administrasi untuk pengurusan dokumen pengganti.

Petugas menegaskan bahwa surat keterangan kehilangan bukan merupakan pengganti dokumen yang hilang, melainkan hanya sebagai syarat untuk pengurusan kembali e-KTP.

Selain itu, pelapor juga diingatkan agar bertanggung jawab atas laporan yang disampaikan. Jika di kemudian hari terbukti tidak benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat keterangan kehilangan tersebut berlaku selama satu bulan sejak tanggal diterbitkan dan telah ditandatangani oleh petugas SPKT serta diketahui Kepala SPKT Polsek Sako Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts