PALI, Sumselupdate.com – Terhitung sejak 20 Oktober, izin melintas angkutan batubara (angbara) PT Energate Prima Indonesia di jalan umum telah habis.
Hingga saat ini izin melintas angbara di jalur lintasannya yang masuk ke wilayah Kabupaten PALI ini belum diperpanjanga oleh Dinas Perhubungan, Komunisasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sumsel. Atas dasar itulah, sejumlah warga Kabupaten PALI menolak keras jika pemerintah memberi perpanjangan angbara.
Mereka beranggapan truk batubara yang melintas di Kabupaten PALI sangat mengganggu aktivitas warga, serta dampak negatif lainnya seperti jalan cepat rusak, menghambat akses warga bepergian dan mengganggu kesehatan warga akibat debu batubara dan lainnya.
“Kami menolak truk batubara melintas di jalan umum, akibat truk batubara melintas di jalan umum jalan yang dibangun pemerintah jadi rusak, dan cepat berlubang,” keluh Karni, warga Talang Ubi, Jumat (21/10/2016).
Ia mengatakan, selain itu, truk batubara yang melintas juga membuat jalan lebih macet, serta bungkahan batubara mengganggu kesehatan warga lainnya. “Banyak bungkahan batubara yang jatuh, lalu terlindas kendaraan, kemudian jadi dan terhisap warga, hal ini membuat kami jadi pilek, infeksi saluran pernapasan dan penyakit TBC,” kesal Karni.
Ditambahkan, Tokoh Masyarakat Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Mardi pihaknya menolak truk batubara melintas di jalan umum dan di alihkan ke jalan khusus batubara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan itu, sudah jelas dituangkan ke dalam undang-undang nomor 4 Tahun 2014 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dan pasal 52 Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel nomor 05 tahun 2011 angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.
“Pemerintah harus tindak tegas, bahwa truk batubara dilarang melintas di jalan umum, sudah jelas dalam bahwa truk angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum, oleh karena pemerintah maupun pengusaha jangan kakang undang-undang,” kata Mardi, warga Desa Talang Bulang.
Mardi juga menegaskan kepada instansi yang terkait baik itu Dishub PALI maupun Dishub Provinsi Sumsel, agar tidak lagi memperpanjangi izin melintas truk batubara melintas di jalan umum. “Jalan umum, bukan milik perusahaan batubara oleh karena itu, kita lihat angkutan batubara lebih banyak dari mudarat (tidak menguntungkan) dari pada manfaatnya,” katanya.
Masih kata Mardi, truk batubara yang melintas di jalan umum Kabupaten PALI melebihi tonase sehingga jalan cepat rusak, selain itu juga, menghambat akses warga dan mengganggu kesehatan warga serta menimbulkan premanisme.
“Biasa kami pulang dari Pendopo ke Kecamatan Abab hanya membutuhkan waktu paling lama 45 menit, tapi sejak ribuan truk batubara melintas di PALI ke Abab butuh waktu dua jam. Sejak truk Batubara tidak boleh lagi melintas ke jalan menuju Palembang, jadi beralih lewat ke PALI untuk menuju pelabuhan batubara Desa Prambatan, Abab,” jelas Mardi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishubkominfo PALI, Andryan Edison, ST MM membenarkan izin angkutan batubara melintas di jalan umum di khusus di Kabupaten PALI berakhir sejak tanggal 20 Oktober 2016 lalu. Ia mengatakan, untuk perpanjangan izin tersebut maupun sebaliknya merupakan kewenangan Dishub Provinsi Sumsel.
Sedangkan Dishub kabupaten khusus yang dilintasi truk batubara yang diminta pertimbangan teknik layak atau tidaknya truk batubara melintas atau juga melebihi tonase maupun sebaliknya.
“Kalau di Dishub kabupaten yang dilintasi truk batubara, seperti Lahat, Muaraenim, dan PALI cuma diminta pertimbangan teknis oleh Dishub Provinsi, seperti syarat-syarat, mobil truk batubara melebih tonase atau tidak, untuk mengetahui itu, cuma di Lahat lebih paham muatan, di Lahat ada jembatan timbangan, muatan batubara normalnya kapasitasnya cuma 8 ton yang diperbolehkan,” ujar Adrean ketika dihubungi awak media via handphone, Jumat (21/10/2016) sore.
Diakuinya dampak batubara tidak biperboleh melintas di jalan umum. Warung juga jadi sepi. Pihaknya juga tidak menghambat investor masuk ke PALI. “Kita tidak menghambat orang ingin berinvestasi di PALI,” jelas Adrean. (adj)











