PALI, Sumselupdate.com – Ketegangan yang terjadi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Lahat Rayon Pendopo, yang mana PDAM Lematang Enim cabang Pendopo diduga telah melakukan pencurian aliran listrik di Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim beberapa waktu yang lalu membuat opini yang berkembang di warga Bumi Serepat Serasan bermacam-macam.
Seperti yang diutarakan Sunting (49) warga Talang Pipa kelurahan Talang Ubi Barat. Menurutnya, apa yang terjadi waktu itu sunggu kejadian yang sangat memalukan.
“Itu kan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kok bisa sampai terjadi dugaan pencurian aliran listrik. Itukan jelas sangat memalukan. Apalagi selama ini bayar air PDAM di PALI paling mahal di Sumatera Selatan, bayar bebannya saja bisa mencapai Rp 70.000 / bulan, pakai tidak pakai itu,” ujar ketua Garda Partai Nasdem itu.
Tidak hanya itu, keluhan atas pelayanan dari PDAM juga dirasakan oleh warga Pendopo yang menjadi pelanggan.
Suharman mengatakan, di Pendopo kabupaten PALI, permasalahan PDAM yang hidup satu kali dalam dua hari bahkan lebih. Sangat membebankan masyarakat, belum juga tarif PDAM yang terlalu mahal.
“Bayar PDAM di PALI paling mahal di Sumsel, tapi air sering mandek, di rumah kami dua hari satu kali hidup, terus kalau air hidup kami banyak menampung air, takut air mati lagi,” keluh Suharman.
Dirinya berharap Pemkab Muara Enim mau menyerahkan asset PDAM Lematang Enim yang ada di Pendopo.
“Kalau sudah diserahkan ke pemkab PALI, kan pihak pemkab PALI bisa lebih optimal dalan mengelolah aliran air. Lagi pula, kalau ada masalah seperti ini lagi, bisa lebih mudah dan cepat untuk menuntaskannya karena tidak perlu lagi jauh-jauh ke Muara Enim,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten PALI, Baharuddin, SE melalui Kepala Bidang(Kabid) Aset, H Amilia SE menurutnya belum sepenuhnya aset di Kabupaten PALI diserahkan oleh kabupaten induk. Meski pihaknya sudah menyurati Kabupaten Muaraenim.
Padahal, sudah dijelaskan dalam Undang-undang (Uu) nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten PALI. Di dalam UU itu disebutkan aset kabupaten induk yang ada di DOB PALI diserahkan paling lama tiga tahun setelah PALI dinyatakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Tahap pertama senilai Rp 420 miliar, seperti kendaraan gedung dan lainnya sudah diserahkan, beberapa waktu lalu,” kata Amilia.
Dia menambahkan, sekitar Rp 116 miliar aset yang hendak diserahkan. Namun, pihaknya dalam hal ini pemerintah Kabupaten PALI menolak dan menyarankan agar aset di PALI serahkan secara keseluruhan.
“Tahap kedua penyerahan aset, hendak diserahkan sekitar Rp 116 miliar, seperti peralatan mesin, gedung dan lainnya, tapi pak Apriyadi (mantan bupati PALI), menyurat Pemkab Muaraenim, agar menyerahkan aset secara keseluruhan, seperti PDAM dan perkebunan kelapa sawit sekitar 400 hektare,” ungkap Amilia. (adj)











