Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali mengingatkan masyarakat yang melakukan hajatan menggunakan hiburan musik organ tunggal (OT) hingga sore hari atau pukul 17.00 WIB.
Penegasan itu dikemukakan Kasat Narkoba Polres Pagaralam Polda Sumsel AKP Sutioso, SH, MH, MSi saat melakukan sambang ke masyarakat, Minggu (23/7/2023).
Dalam giat sambang itu, AKP Sutioso didampingi anggota serta Bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan tersebut, AKP Sutioso mengatakan, pembatasan waktu OT untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Pagaralam saat merayakan pesta pernikahan.
“Pelaksanaan hiburan musik orgen tunggal boleh dilakukan hanya sampai dengan waktu pukul 17.00 WIB dan tidak boleh menggunakan musik remix,” tegas Kasat.
Selain itu juga dilarang kepada warga untuk menjual atau mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan terlarang (narkoba).
“Kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila ada warga yang tidak mematuhi atau tetap melanjutkan hiburan musik orgen tunggal pada waktu yang telah disepakati, maka kegiatan hiburan tersebut akan kami bubarkan secara paksa,” tegas Kasat.
Kasat mengatakan, tindakan tegas dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pagaralam agar tetap aman dan kondusif. (**)











