Warga Noman Lama ‘Serbu’ Kantor Bupati Tuntut Penyelesaian Lahan

Senin, 9 Mei 2016
Demo

Muratara, Sumselupdate.com – Puluhan massa yang merupakan para orang tua murid SD Negeri 2 Noman Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara menyerbu kantor Bupati Kabupaten Muratara. Serbuan massa ini bukan untuk membakar atau merusak, mereka datang untuk meminta penyelesaian permasalahan sengketa lahan gedung SDN 2 Noman Lama yang digugat oleh Zakaria lantaran tanah tersebut miliknya. Massa melakukan aksi, Senin (9/5) sekitar pukul 08.30  dan bubar sekitar pukul 12.30.

Pantauan di lapangan menyebutkan awalnya massa hanya bisa melakukan orasi diluar lapangan kantor bupati dan tidak bisa masuk karena pagar dijaga ketat oleh anggotan Satpol-PP. Dikarenakan massa mendesak untuk masuk, akhirnya permintaan massa dikabulkan oleh Wakil Bupati H. Devi Suhartoni dan sekaligus menanggapi tuntutan massa.

Salah orang tua murid SDN 2, Nazif (33) mengatakan, aktivitas belajar mengajar di SDN 2 terhenti lantaran ditutup oleh Zakaria (pemilik tanah, red), lantaran itu aktivitas belajar mengajar dilaksanakan di sekolah madrasah yang berada di Desa Noman Baru, dengan menyeberangi sungai rupit,

“Kami cemas, anak-anak kami yang masih berumur 7-8 tahun nyeberangi sungai, walaupun menggunakan ketek, “ungkapnya.

Sebelumnya sudah terjadi anak-anak SDN 2 tidak boleh menempati gedung tersebut, sehingga pemerintah dalam ha ini Wakil Bupati H Devi Suhartoni turun agar tidak terjadi keributan antara masyarakat dan Zakaria, dengan kesepakatan pemerintah akan mengganti rugi tanah milik Zakaria, tapi hanya sebatas lisan saja, sekarang terjadi lagi.

Menurutnya, tanah di SD tersebut surat hibahnya dari masyarakat sejak tahun 1982 sudah ada, karena asalnya itu lapangan bola kaki yang selanjutnya dihibahkan masyarakat untuk didirikan sekolah. Namun, sekarang pihak penggugat yakni zakaria, menuntut atas tanah tersebut alasannya, kalau orang tua dia hanya pinjam pakai saja.

“Makanya kami mendatangi pemerintah untuk menyelesaikannya, dengan memanggil Zakaria, untuk membuat kesepakatan dan itu secara tertulis. Kami meminta itu secara tertulis agar anak-anak bisa sekolah seperti biasanya, “pintanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Muratara, H Devi Suhartoni saat diwawancarai menyebutkan kesepakatan bersama bahwa pemilik tanah, Zakariah dan keluarga mengizinkan seluruh siswa-siswi untuk sekolah kembali.

“Kemudian, masyarakat mengumumkan selama 1 bulan kedepan apakah akan ada yang klaim lagi masalah kepemilikan tanah tersebut, ” jelasnya.

Dilanjutkannya, apabila nanti tidak ada lagi klaim dari masyarakat lainnya akan kembali melakukan pertemuan bersama pemilik tanah untuk mempertanyakan berapa harga tanah tersebut akan dijualnya.

Berapa jumlah uang untuk pembayaran tanah itu, itu akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Dalam ganti rugi nantinya akan dihitung berdasarkan NJOP, kami membeli berdasarkan itu, kalau permintaan pemilik tanah Rp150 juta tapi kan di cek dulu NJOP-nya berapa karena kalau tidak sesuai nantinya ditakutkan akan menjadi masalah hukum kedepannya. Namun, saya akan melaporkan dahulu kepada bapak Bupati karena beliau yang mendisposisikan, “tuturnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts