Warga Mura dan OKUT Kolaborasi Edarkan Shabu

Selasa, 9 Agustus 2022
Kedua tersangka pengedar narkoba jenis shabu.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kolaborasi warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dengan Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengedarkan shabu di wilayah Kabupaten Mura, akhirnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Mura.

Read More

Terungkapnya kasus tersebut setelah keduanya masing-masing Jemmi Akbar (25) warga Desa Pandan Agung RT 06 RW 03 Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur dan Triyowidodo (26) warga Dusun IV Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura, Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Di Jalan Poros Rt.10 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Penangkapan keduanya sesuai dengan Lp-A/ 92/ VIII /2022/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Barang bukti

 

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran Sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,86 gram. Satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,50 gram.

Satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,28 gram dan 80 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,08 gram. Dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkoba 40,18 gram.

Turut pula diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam,satu buah kaos kaki warna hitam, satu buah helm GM warna putih dan satulembar celana jeans warna biru.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Poros RT 10 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Barang bukti

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,86 gram, ditemukan di dalam bungkus kotak rokok sampoerna yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan tersangka Jemmi Akbar.

Lalu setelah dikembangkan dirumah tersangka Triyowidodo dan dilakukan penggeledahan tepatnya di ruang dapur ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,50 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,28 gram dan 80 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 14,08 gram ditemukan di dalam kaos kaki warna hitam yang diletakkan di atas lemari piring dengan ditutupi helm GM warna putih.

Setelah diperlihatkan barang bukti tersebut kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts