Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 110 Kepala Keluarga (KK) di Komplek Cluster Alexandria, RT68, RW19, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, kompak mempertahankan wilayahnya masuk ke dalam Kota Palembang dan menolak masuk Kabupaten Banyuasin.
Bersama Kuasa hukumnya, Sofhuan Yusfiansyah, SH, puluhan warga melakukan permohonan hak uji Materil Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Palembang dan Banyuasin di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampikan warga, saat menerima kunjungan dari Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi pada Sabtu (5/8/2023) sore.
“Ini langkah hukum dan hak konstitusi warga, khususnya warga Cluster Alexandria dan membuka ruang untuk warga lainnya yang ingin bergabung. Ke depan kemungkinan anggota DPRD Kota Palembang akan maju juga sebagai pihak untuk mengajukan gugatan Judisial Review dan kami siap menjadi tim hukumnya bersama SHS Law Firm,” ungkap Sofhuan.
Pihaknya juga membuka ruang sebesar-besarnya bagi warga lain yang ingin bergabung, dan melakukan gugatan lagi terhadap hak uji materil ini.
“Sehingga Mahkamah Agung akan menilai, bahwa memang ada fakta banyak pihak yang dirugikan. Sehingga, hasilnya kita berharap Permendagri No 134 ini untuk dibatalkan dan direvisi dengan mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Kota Palembang,” tuturnya.
Menurut Sofhuan, telah banyak hal disampaikan dalam gugatan permohonan, terutama menyangkut kerugian nyata dan langsung dialami masyarakat.
“Khususnya dari aset, tentu harganya akan turun, Cluster Alexandria sendiri jelas dari dulu histori masuk ke dalam Kota Palembang,” terangnya.
Dari data yurisprudensi, sambung Sofhuan mengatakan semua kasus yang diputus Mahkamah Agung memang hampir 80 persen penggugatnya adalah pemerintah, baik Pemkot, Pemkab, dikabulkan sedangkan gugatan masyarakat 20 persen.
“Jadi, kompetensi yang bisa bicara seharusnya pemerintah. Untuk Judicial Review terkait hak uji materil bisa, setelah warga Cluster Alexandria menggugat selanjutnya dari Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang. Karena ini bukan perkara pidana dan perdata, yang terkait kepentingan harta benda. Namun, ini terkait pihak yang memiliki kepentingan langsung dan berdampak langsung dirugikan,” ungkap Sofhuan.
Dengan gugatan perjuangan warga Cluster Alexandria ini, diharapkan Sofhuan, dapat membawa kepentingan Kota Palembang.
“Kita butuh dukungan Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang,” tutupnya. (**)











