Warga Jakabaring Kembali Bergejolak, Apa Sebab?

Jumat, 21 Desember 2018
Warga RT 11, RW 03, Kelurahan 8 Ulu. Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan surat edaran pengosongan lahan.

Palembang, Sumselupdate.com – Warga di kawasan Jakabaring kembali bergejolak pasca munculnya surat edaran pengosongan lahan yang dilayangkan kepada masyarakat RT 11, RW 03, Kelurahan 8 Ulu. Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Masyarakat yang merasa resah menyampaikan sikap menolak keras upaya penguasaan lahan dengan pemagaran oleh oknum yang terkesan tidak mendasar.

Read More

Masyarakat yang berpegang dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 299/K/TUN/2010 dan bukti jual beli, akan mempertahankan hak mereka atas lahan yang saat ini mereka tempati.

Antony Rois, tokoh masyarakat setempat menyampaikan, dirinya bersama masyarakat, pada hakikatnya bersedia untuk duduk bersama dan bermusyawarah, menyelesaikan konflik lahan penduduk.

“Untuk saat ini, kami meminta pengerjaan pemagaran dengan beton, yang sudah mulai mengarah kelingkungan penduduk di stop. Pemagaran yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan kejelasan, berdasarkan surat edaran yang kami terima, tidak tertuang landasan hukumnya,” kata Antony, Jumat (21/12/2018).

“Jangan sampai pemagaran ini, menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, dan hal-hal yang menimbulkan ketidak kondusifan di wilayah Jakabaring ini. Pada hakikatnya jika dilakukan secara beretika tentu polemik ini tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Kami bersedia jika ada upaya musyawarah meluruskan masalah kedua belah pihak ini,” ungkap Antony.

Sementara itu, Zainuddin, pelaksana pemagaran lahan, menyampaikan, pihak bersedia menyetop pemagaran dan menunggu musyawarah masyarakat untuk melakukan perundingan dengan pihaknya lebih lanjut.

“Baik kami akan menyetop pemagaran ini, dan akan saya sampaikan kepada atasan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat,” kata Zainuddin.

Selain itu Zainuddin juga menyebutkan, bahwa lahan yang saat ini dilakukan pemagaran merupakan lahan hasil tukar guling dengan pemerintah yang saat ini sudah dibangun kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” jelas Zainuddin saat menanggapi tuntutan warga saat melakukan peninjauan di lokasi pemagaran. (syd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts