Palembang, Sumselupdate.com – Adanya maklumat Kapolda Sumsel Nomor Mak/05/XI/2017 tanggal 1 November 2017 yang isinya mengimbau seluruh masyarakat di Sumsel yang memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan ataupun sejenisnya secara illegal untuk segera menyerahkan nya secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Ternyata hal tersebut direspon oleh Arwansyah (56) warga kompleks Perumahan RSS Griya Kencang, Blok A1, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang ini dengan menyerahkan senjata api rakitan yang selama ini disimpan nya.
“Senpi itu saya temukan saat saya ikut gotong royong dilingkungan tempat tinggal saya setelah itu saya simpan, karena adanya maklumat dari Kapolda bahwa tidak boleh menyimpan Senpira jadi saya serahkan ke Polsek Sako,” katanya usai menyerahkan senpira di Polsek Sako, Selasa (14/11/2017).
Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus yang menerima langsung serahan Senpira mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Arwansyah yang dengan suka rela menyerahkan Senpira kepada Polisi karena menurut nya jika tidak diserahkan apabila kedapatan maka akan ditindak tegas seusai dengan Undang-Undang darurat No 12 Tahun 1951. “Tapi jika diserahkan dengan sukarela tidak akan dikenakan sanksi,” jelasnya. (tra)











