Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemerintah pusat secara resmi mengucurkan dana kelurahan di seluruh Indonesia, tak terkecuali dengan Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.
Kota Pagaralam sendiri memiliki 35 kelurahan, di mana masing-masing kelurahan mendapat dana sebesar Rp384 juta.
Berkaitan pengucuran dana kelurahan tersebut, Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni, Selasa (18/6/2019), mengajak semua pihak untuk mengawasi penggunaan dana kelurahan ini agar tepat sasaran.
“Pemanfaatannya harus melalui musyawarah dan diawasi oleh semua pihak agar program ini bermanfaat dan transparan serta tepat sasaran,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dana kelurahan yang dikucurkan dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resminya menyebutkan permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah tahun ini.
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiap siagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Dikutip dari laman resmi Kemendagri, untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
“Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa,” ujar Bahtiar. (ric)











