Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki wewenang memutus batas usia minimum Capres dan Cawapres.
Putusan mengenai batas usia Capres dan Cawapres agar dikembalikan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, bukan MK.
“Tidak ada persoalan konstitusi dalam penentuan batas usia minimum Capres dan Cawapres. Hal itu merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang. Menyangkut batas usia minimum Capres dan Cawapres adalah open legal policy di DPR bersama pemerintah. Jadi soal batas usia minimum Capres dan Cawapres harus dikembalikan ke DPR,” kata Syarief usai menyampaikan sosialisasi Empat Pilar MPR kepada warga Bogor di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Senin (7/8/2023).
Menurut Syarief Hasan, pembatasan usia memang diperlukan bagi seseorang yang akan menduduki jabatan publik, apalagi jabatan presiden dan wakil presiden. Pasalnya usia seseorang menunjukkan kematangan untuk menjadi pemimpin.
“Saya pikir perlu ada pembatasan usia untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden. Apalagi untuk memimpin negara besar seperti Indonesia. Negara kita bukan negara kecil,” kata anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.
Dikatakan, apa yang sudah ditetapkan undang-undang Pemilu, yaitu Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah yang terbaik.
Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi Capres dan Cawapres berusia paling rendah 40 tahun. “Jadi jalankan saja ketentuan UU itu.
Kalau diputuskan batas usia minimum Capres dan Cawapres 35 tahun, nanti pada periode berikutnya ada lagi usulan batas minimum 25 tahun, akhirnya boleh 17 tahun, malah nanti ada yang usul syarat sudah memiliki KTP.
Dia menambahkan, untuk melakukan perubahan harus berdasarkan substansi, bukan karena ada kepentingan.
Permohonan judicial review ke MK soal batas usia minimum Capres dan Cawapres sarat dengan kepentingan.
“Saya lihat ada kepentingan dibalik pengajuan judicial review ke MK,” jelasnya.
Sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.
Pasal ini disebutkan persyaratan menjadi Capres atau Cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi laman MK tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.l (duk)











