Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad: Ketua DPD RI Tidak Paham Soal Pergantian Jabatan Pimpinan MPR

Rabu, 10 Mei 2023
Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad.

Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad, mengapresiasi  sekaligus bersyukur atas keluarnya putusan perkara nomer 398/G/2022/PTUN JKT. Fadel   menyebut, doa dan perjuangannya mencari keadilan dari sikap kesewenangaan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah merendahkan harkat serta martabatnya mendapat keadilan dari Tuhan Yang Maha Esa.

Fadel mengaku, meski sempat dibuat repot dengan perkara yang menyeret namanya, tetapi ia telah memaafkan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang telah berperkara dengannnya. Ia yakin,  persoalan itu muncul karena ketidak pahaman Ketua  DPD menyangkut persoalan penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua  MPR.

Read More

“Saya sudah memaafkan mereka sejak awal. Saya  bersyukur dengan apa yang sudah saya dapat.  Ini adalah  bukti bahwa keadilan masih ada di negara yang    menyatakan dirinya  sebagai negara hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semua pejabat negara, untuk tidak melakukan kesewenangan secara   melawan hukum,”ujar Fadel.

Pernyataan itu disampaikan Fadel Muhammad, pada konferensi press  dihadapan wartawan parlemen. Acara tersebut berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V komplek MPR DPR, Rabu (10/5/2023). Pada kesempatan tersebut, Fadel didampingi  kuasa hukumnya Dahlan Pido, Elsa Syarief, Amin Fachruddin serta  Ichsyan Els.

Pada kesempatan tersebut, Fadel  menegaskan  upaya penggantian dirinya dilakukan dengan cara melawan hukum.  Kalau  dianggap bersalah, kata Fadel, semestinya persoalnnya dibahas di Badan Kehormatan. Bukan melalui mosi tidak percaya dan sidang paripurna yang tidak terjadwal.

“Semoga perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mudah-mudahan, perkara ini cukup sekali saja dan tidak terjadi kekonyolan serupa ditahun-tahun akan datang,” katanya.

Menanggapi kemenangan kliennya, pengacara Elsa Syarif mengakui adanya  penegakan hukum yang baik pada perkara yang menyeret Fadel Muhammad.  Menurut Elsa, kemenangan yang di raih kliennya membuktikan bahwa alasan penggantian Fadel sebagi Pimpinan MPR dari unsur kelompok DPD memakai cara-cara  yang salah bahkan melawan  hukum.

“Mosi tidak percaya, itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita. Seharusnya tuduhan pelanggaran oleh Pak Fadel, diketahui dulu kesalahannya dan  diajukan ke Badan Kehormatan. Bukan  pada Sidang Paripurna yang tidak pernah diagendakan,” kata Elsa Syarif.

Apalagi, di belakang hari menurut Elsa terdapat  puluhan Anggota DPD   menarik diri dari    mosi tidak percaya. Sementara dua dari empat pimpinan DPD telah mundur dari penandatanganan SK NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024.

“Artinya, sifat kolektif kolegial pimpinan DPD tidak pernah terjadi. Ketua DPD telah bertindak semena-mena, memaksakan kehendak  sendiri seolah-olah disetujui pimpinan lain,” tegas Elsa.

Pada putusan perkara nomer 398/G/2022/PTUN JKT tanggal 3 Mei 2023 dan dipublikasikan 4 Mei 2023 hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Fahmi Aziz. S. H, beserta hakim anggota Indah Mayasari. SH, MH dan Akhdiat Sastrodinata SH, MH memutuskan,    mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang    penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp413.000. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts