Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni menerima audiensi Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) yang mengadukan permasalahan terkait hak asuh serta kekosongan hukum atas anak korban perceraian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Dalam audiensi tersebut, PPAI mengadukan adanya diskriminasi terhadap anak usai proses perceraian. Pihak yang tergabung dalam PPAI menyampaikan adanya pemisahan anak secara paksa salah satu orang tua kandung yang berseteru atau parental abduction. Politisi Fraksi Partai NasDem itu akan menyuarakan permasalahan ini kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti.
“Mudah-mudahan dengan pengaduan ini kita bisa teruskan kepada pihak terkait, dan saya akan speak up sampai kepada Pak Presiden, untuk diberikan perhatian khusus tentang pengaduan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia,” kata Sahroni usai menerima audiensi PPAI.
Sahroni mengaku turut berempati terhadap perasaan orang tua yang memperjuangkan anaknya tersebut. “Mudah-mudahan pak presiden bisa memerintahkan langsung hak seorang ibu bisa diberikan atensi lebih jauh kepada mahkamah agung, kepolisian, kejaksaan dan kepada kementerian hukum dan ham,” ujarnya.
Aduan tersebut kata Sahroni juga akan disampaikan secara terbuka dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri hari ini, (4/9).
Dia berharap, pemerintah segera memberikan atensi terhadap persoalan hak asuh anak korban perceraian di seluruh Indonesia.
“Mungkin persoalan ini belum terekspos lebih besar, maka perhatian pemerintah, perhatian presiden belum kedengeran, saya coba untuk mem-blow up tentang apa yang terjadi, bagaimana aturan pengadilan yang sudah inkrah tetapi tidak dijalankan,”tutur Sahroni.
Sebelumnya dalam audiensi, Perwakilan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia Angelia Susanto berharap dibentuk payung hukum bagi anak korban perceraian. Salah satu atensi Angelia yaitu, sanksi pidana bagi orang tua yang melakukan pemisahan anak dengan orang tua secara paksa.
Angelia berpendapat kasus penculikan anak oleh orang tua merupakan bentuk kriminalitas karena melanggar hak asasi anak maupun orang tua memperoleh hak asuh yang diputuskan pengadilan.
“Dari segi hukum, sayangnya kasus ini tidak dianggap sebagai kasus penculikan. Ini dianggap sebagai masalah domestik, jadi lembaga negara yang kami laporkan tidak mempunyai instrumen memproses dan menindaklanjuti ataupun menghukum,”jelas Angelia.
Dia menilai fenomena kasus pemisahan paksa anak korban perceraian ibarat gunung es, karena tak jarang masyarakat yang ingin bersuara.
“Kalau ini kita tidak membuat ini kriminal dengan hukumannya yang jelas, maka lebih banyak yang akan berani melakukan karena tidak bermasalah dan akan dilakukan berulang-ulang. Kami memohon agar Komisi III bisa memasukkan agenda penculikan anak oleh orang tua kandung di dalam Undang-Undang. Titipan kami mungkin di RUU KIA yang sudah ada di prolegnas dan kami harap tahun ini bisa diproses,”paparrnya. (duk)











