Wakil Ketua DPD RI Minta Insentif Nakes Segera Dibayarkan

Jumat, 2 April 2021
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua  DPD RI Sultan B Najamudin meminta Kementerian Kesehatan meminta segera membayarkan keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan dan belajar cepat. Aturan baru pembayaran intensif yang sangat bagus ini, tak berarti jika tak dukung sistem yang benar-benar bekerja menjalankan regulasi itu.

Kendati begitu, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mendukung sepenuhnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Hanya saja  kebijakan tersebut harus belajar dari pengalaman tahun lalu, khusus mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang hingga hari ini belum diterima mereka.

Menurut Sutan, regulasi harusnya bersifat legalisasi  terhadap langkah (sistem dan manajerial) yang memudahkan pemerintah  mencapai suatu tujuan, bukan sebaliknya.

Advertisements

“Jadi sebaik apapun regulasi yang dibentuk tidak akan dapat berjalan  maksimal apabila instrumen dari regulasi tersebut tidak mampu menterjemahkan dan menjalankan semangat dari regulasi yang ada. Perbaikan regulasi ini fokus pada  kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,” ujar Sutan di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Diakuinya, ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Rekening tenaga kesehatan harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar dibayarkan langsung.

Upaya ini menghindari kemungkinan terjadi pungutan atau pemotongan. Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.

Kedua,  karena penerima insentif  tenaga kesehatan,  maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lain ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan.

Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, maka akan mendapatkan insentif lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan  pada zona tertentu.

Sultan berharap, pemerintah  memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai waktu.

“Kedepan tidak boleh lagi ada kelambatan dan kerumitan birokrasi, khusus masalah insentif tenaga kesehatan. Kasihan mereka bertaruh nyawa untuk bangsa ini. Sebab ini bukan tentang materi, tapi  bagaimana posisi negara memberikan rasa hormat kepada nakes sebagai pejuang kemanusiaan”, tegasnya.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga mengungkapkan bahwa, lebih dari 600 tenaga kesehatan, mulai dari dokter hingga perawat, telah meninggal dunia akibat proses membantu para penderita Covid-19. Sultan sangat berharap agar pemerintah bersama seluruh rakyat Indonesia menghormati pengorbanan Nakes tersebut. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.