Laporan : Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.IK yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah SH menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) hasil penyitaan dari sejumlah tindak kejahatan yang telah putus di pengadilan di Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam Kamis, (14/09/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis shabu, ganja, ekstasi hingga Smsajam dan minuman keras ilegal.
Pantauan Sumselupdate.com di lapangan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara di bakar dan dihancurkan dengan alat pemotong yang dihadiri mulai dari pejabat Polres Pagar Alam, Pemerintah kota dan DPRD serta pengadilan negeri.
Kejari Pagar Alam Fajar Mukti menyampaikan dalam pidato resminya semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil sitaan dari para pelaku kriminal yang vonisnya telah diputus di pengadilan yakni perkara narkotika sebanyak 58 kasus dengan rincian barang bukti shabu sebanyak 136,268 gram, ganja 1.571,153 gram dan ekstasi sebanyak 53 butir atau 17,153 gram serta barang kriminal lain dari 28 perkara kriminal tindak pidana umum lainnya.
“Sebagai pelaksanaan putusan pengadilan kejaksaan kota Pagar alam melakukan penyitaan barang bukti kejahatan yang telah putus perkaranya di pengadilan agar barang bukti yang telah di sita tidak sampai hilang atau di salah gunakan oleh oknum lain,” terangnya.
Fajar Mukti cukup prihatin, sebab barang bukti kejahatan yang di musnahkan masih di dominasi oleh perkara narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa tindak penyalahgunaan narkotika di kota Pagar Alam masih sangat tinggi.
“Kami berharap sinergitas antara Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Pagaralam akan tetap bersinergi dalam mendukung program Polri,” harap Waka Polres. (**)