PALI, Sumselupdate.com – Banyaknya kawasan hutan di wilayah Kabupaten PALI, terutama di daerah Pendopo, ternyata menimbulkan keresahan tersendiri bagi para penduduk yang sudah bertempat tinggal di dalam wilayah tersebut hingga telah membangun rumah secara permanen di atas lahan tersebut.
Untuk mengantisipasi keresahan tersebut, rencananya Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony SKom MM bakal memanggil pihak perusahaan perkebunan akasia, PT Musi Hutan Persada (PT MHP) dan mengundang Kementerian Kehutanan RI untuk duduk bersama menentukan batas-batas kawasan hutan.
“Kita akan ajak PT MHP selaku pengguna kawasan hutan dan mengundang pihak Kementerian Kehutanan, agar bisa menentukan batas-batas wilayah lahan yang selama ini belum begitu jelas patoknya. Sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/2/2017).
Lebih lanjut dijelaskan Ferdian, pihaknya juga bakal meminta Kementerian Kehutanan, bahwa lahan yang tidak produktif dan tidak lagi dilakukan penanaman pohon akasia, agar bisa diserahkan ke pemerintah daerah, untuk mempermudah dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung.
“Sekarang kawasan hutan seperti yang dimaksud, sebagian masuk wilayah Pendopo. Di sana sudah menjadi pemukiman. Untuk itu kita akan mengambil alih kawasan hutan tersebut. Apalagi, sekarang titik-titik tersebut hanya menjadi lahan tidur saja,” lanjutnya.
Sebab, di tengah gencar-gencarnya pembangunan yang dilakukan. Banyak terkendala lahan yang masuk dalam kawasan hutan. “Tapi kami harap semuanya bisa berjalan sesuai rencana. Dan pak presiden juga pernah bilang bila pembangunan terhambat karena peraturan, maka peraturan lah yang diubah, karena tujuan kita untuk membangun,” tandasnya. (adj)











