Wabup Muba Minta Legalisasi 20 Ribu Sumur Minyak Rakyat Dipercepat

Writer: - Rabu, 24 September 2025
Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Kyai Rohman, menghadiri Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba), Kyai Rohman, menghadiri Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). Rapat tersebut membahas tindak lanjut inventarisasi sekaligus penetapan legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat.

Wabup Rohman menegaskan, inventarisasi menjadi langkah penting agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Muba memiliki kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Read More

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. Tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi migas nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi,” ujar Rohman.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengedepankan perlindungan lingkungan dan sosial serta mendorong tata kelola yang lebih baik. Dengan aturan ini, sumur-sumur minyak rakyat yang sebelumnya berjalan tanpa standar keselamatan memadai diharapkan dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (K3S).

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” tegasnya.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Oktarizal SE, menambahkan bahwa inventarisasi sumur minyak masyarakat telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pendataan, tercatat 20.449 sumur minyak tersebar di berbagai wilayah.

“Dari sisi administrasi, sebagian besar data sudah masuk. Tinggal melengkapi berkas-berkas yang masih kurang sebelum diusulkan ke Kementerian ESDM agar dapat dilegalkan sesuai regulasi,” jelas Oktarizal.

Ia berharap inventarisasi ini menjadi pintu masuk bagi tata kelola sumur minyak rakyat yang lebih baik. Selain mendorong peningkatan produksi migas nasional, aturan baru juga memberi kepastian berusaha bagi UMKM lokal serta membuka ruang kolaborasi dalam penguasaan teknologi energi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts