Viral, Warga Bangladesh Dideportasi dari Lahat Sumatera Selatan, Ini Penyebabnya

Sabtu, 19 Desember 2020
WNA asal Bangladesh dikembalikan ke negaranya.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, MD Ma’ruf (28) dideportasi dari Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel (Indonesia).

Read More

Ma’ruf harus dipulangkan ke Negaranya karena lalai dan lupa memperpanjang izin tinggalnya kembali.

Hal itu dikatakan Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha. Dijelaskannya, Ma’ruf (28) dengan nomor Pasport EA0052927, berada di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat.

Ia terpaksa harus dideportasi karena melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sebelum dideportasi, pihaknya telah sudah melakukan rangkaian Swab Test, dibantu Dinas Kesehatan Muaraenim, dan hasilnya negatif.

“Pemulangan yang bersangkutan, kita kawal bersama tim Kasi Intel Dakim Pak Machmudi, melalui jalur darat dan udara. Sampai ke Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB, lalu diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan kode penerbangan SQ965 tujuan Dakka (Banglades) ke negara asalnya,” terangnya.

Lebih jauh Made mengungkapkan, pendeportasi WNA tersebut, merupakan tindak lanjuti adanya laporan masyarakat, jika di Kecamatan Kikim, ada seorang WNA yang nampak mencurigakan bagi masyarakat.

“Sehingga, saya memerintah Kasi Intel Dakim Muaraenim melalui Bapak Machmudi, untuk menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjemput WNA tersebut, guna dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Imigrasi Muaraenim,” paparnya.

Saat diminta keterangan, diketahui yang bersangkutan merupakan WNA asal Bangladesh sedang berwisata di Indonesia. Namun yang bersangkutan lalai dan lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya kembali.

“Untuk itu saya himbau kepada masyarakat, apabila ada melihat keberadaan orang asing yang nampak mencurigakan bagi masyarakat, segera informasikan kepada petugas kita untuk tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada WNA yang sedang berada di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muaraenim, baik itu sedang berwisata maupun sedang bekerja, dapat memperbarui izin tinggal sudah masanya hampir habis di kantor Imigrasi Muaraenim.

“Apabila tidak mengindahkan, saat kita dapati, tidak akan segan-segan kita mendeportasi WNA tersebut, sesuai dengan peraturan Undang-undang tentang ke Imigrasian yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts