Viral Video Dukung Salah Satu Capres, Wabup Muaraenim Beri Klarifikasi

Selasa, 5 Maret 2019
Ketua Bawaslu Muaraenim Suprayitno.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Setelah sempat menjadi viral dan polemik tersebarnya video dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden RI oleh Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah SH di media sosial beberapa waktu lalu, ternyata awalnya untuk konsumsi internal bukan untuk disebarluaskan, Selasa (5/3/2019).

“Video itu benar, namun hanya untuk konsumsi internal bukan untuk umum,” ujar Wabup Muaraenim H Juarsah.

Read More

Menurut Juarsah, pada waktu pengambilan video itu dilakukan oleh stafnya karena ada instruksi partai di Pusat. Dan saat pengambilan gambar, memang kebetulan dirinya sedang ada urusan di kantor, melihat ada waktu luang stafnya berinisiatif untuk melakukan pengambilan gambar.

“Saya sudah antisipasi, dengan tidak menggunakan pakaian dinas dan cupu jabaran agar tidak melanggar, namun saya tidak mengetahui kalau menggunakan ruang kerjanya juga menjadi pelanggaran,” tukasnya.

Ketika dikomfirmasi ke Ketua Bawaslu Kabupaten Muaraenim Suprayitno SAg, dari hasil klarifikasi Wabup Muaraenim H Juarsah, ia mengakui jika video itu dibuat oleh stafnya diruang kerjanya. Video itu dibuat hanya untuk konsumsi internal bukan untuk disebarluaskan, namun ternyata video itu tersebar

di media sosial dan jejaring whatsup yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Dan ketika kita mintai keterangan terhadap yang menyebarkannya, ia mengakui jika yang menyebarkannya adalah dia dan atas inisiatif dirinya sendiri tanpa disuruh Wabup.

“Menurut ajudannya, ia merasa hal itu tidak akan bermasalah sebab merujuk beberapa daerah yang juga melakukan hal tersebut yakni memposting video dukungan terhadap salah satu calon,” terangnya.

Atas permasalahan tersebut, lanjut Suprayitno, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis karena dianggap telah melanggar Peraturan KPU No 23 tahun 2018, pasal 64, yang intinya Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara dilarang berkampanye menggunakan fasilitas negara. Dan pihaknya sudah meminta perbuatan tersebut jangan diulang kembali.

“Jadi hanya kami beri surat teguran terhadap pelanggaran tersebut. Namun, apabila pelanggaran itu merupakan pelanggaran UU tentang Pemerintahan maka kami bisa merekomendasikan untuk ditindak oleh atasannya yakni Mendagri,” pungkasnya.(azw)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts