Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Viral di media sosial Instagram, rekaman video sebuah mobil ambulance yang membawa hantaran pernikahan. Beberapa potongan video menunjukan mobil ambulans itu terlihat melintas di jembatan Musi IV mengarah ke Plaju, Selasa (20/10/2020).
Mobil ambulans yang bernomor polisi BG 1164 RL digunakan untuk membawa hantar-hantaran pernikahan di jalan DI Panjaitan Plaju, Palembang, Selasa (20/10/2020).
Mobil itu langsung diamankan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Palembang, sekitar pukul 14.40 WIB di halaman Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombas Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi mengatakan, mobil ambulans sambil membawa seserahan tidak boleh.
“Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya kepada Sumselupdate.com, Selasa (20/10/2020).
Dikatakannya dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
“Apabila digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans , baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulans,” katanya.
Pihaknya sudah mendatangi Klinik tersebut, meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan.
“Kita sudah mengetahui pemilik mobil ambulans tersebut, kita juga sudah mendatanginya namun hanya memberikan himbauan karna untuk penindakan kita serakan ke dinas kesehatan,”katanya.(**)