Laporan: Faris
Empat Lawang, Sumselupdate.com – Penerapan Undang-undang Cipta Kerja tidak sepenuhnya dapat berjalan mulus di Kabupaten Empat Lawang, pasalnya masih banyak kendala yang dihadapi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Empat Lawang, Muhammad Mursadi, membenarkan hal itu, namun tidak menjadi hambatan dalam pengurusan izin, hanya pelayanan tertentu yang diakuinya masih terkendala.
“Kendalanya itu belum ditetapkan kawasan daerah tertentu, sehingga tidak ada batasan wilayah yang di perbolehkan dan tidak, nah saat investor melakukan izin kementrian langsung saja didapat tanpa memantau kawasan larangan karena diakui memang kawasan tertentu tadi beluma di masukan dalam data OSS kementrian,” kata Mursadi, kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Selain itu lanjut Mursadi, kendala lainnya belum terkoneksinya pajak dan retribusi, sehingga tidak bisa di lakukan secara online dan harus mengurus ke Dinas terkait secara manual.
Tidak hanya itu, bahkan kendala lain yang penting misalnya belum adanya fasilitas memadai yang mendukung kinerja petugas di Dinas Penaman Modal dan Pelanyan izin terpadu ini.
“Kalau yang lain bisa kita atasi, sehingga tidak menyulitkan para investor atau masyarakat yang mengurus izin tadi,” ujarnya.
Dirinya berharap UU cipta kerja ini bisa terlaksana dengan baik, dengan data dan fakta yang juga lebih baik. Pihaknya tidak akan mempersulitkan masyarakat mengurus izin bahkan membantu serta menuntun setiap siapa saja yang kurang memahami karena sudah dilakukan secara online.
“Misalnya NPWP yang bisa di bimbing petugas, tinggal ngprin ke kantor pajak saja,” pungkasnya. (**)