Usai Dicaci Lewat Instagram, Perempuan 19 Tahun Ini Diduga Dikeroyok di Jalan

Penulis: - Sabtu, 14 September 2024
Refina Dewi Saputri ditemani orangtuanya melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (14/9/2024) pagi.

Palembang, Sumselupdate.com – Diduga diawali salah paham, Refina Dewi Saputri (19), menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh dua orang pelaku perempuan yang baru dikenalnya lewat media sosial Instagram.

Akibatnya, warga Jalan Pajak Permai, Komplek Mutiara Indah, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang ini, mengalami luka lecet di kening kepala sebelah kiri, serta terasa sakit di seluruh tubuhnya.

Dengan ditemani ayahnya, karena tidak bisa terima atas kejadian yang dialaminya, Refina membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Sabtu (14/9/2024) pagi.

Di hadapan petugas kepolisian yang menerima laporannya, Refina mengatakan kejadian yang dialaminya terjadi pada Jumat (13/9/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Senopati, tepatnya di depan SD Kartika II, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Menurutnya, dua orang perempuan yang mengeroyok dirinya. “Awalnya saya dicaci maki oleh Hilda lewat Instagram. Tidak tahu apa masalahnya, saya dicaci makinya, dia ngatain ‘Anjing’. Lalu dia ngajak ketemuan di lokasi tempat kejadian,” ungkap Refina.

Namun saat berada di lokasi, diakui Refina, dirinya terjadi cekcok mulut dengan Hilda, lalu tiba-tiba terlapor diduga langsung memukul bagian kening kepala dirinya menggunakan sebuah benda yang tidak diketahui.

“Saya tidak tahu itu benda apa, saya sampai terjatuh, kening saya sampai berdarah. Kemudian temannya memukuli saya dan diinjak-injak, saya tahu nama temannya itu Belika,” tutupnya berharap atas laporan polisi yang ia buat, kedua terlapor dapat ditangkap.

Sementara itu, laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Refina Dewi Saputri, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.