Muarabeliti, Sumselupdate.com – Usai beraksi melakukan pencurian sepeda motor memakai kunci T, warga Kelurahan Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau diciduk Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Januari (19), ditangkap, Jumat (18/3) sekitar pukul 03.00 WIB ini, berdasarkan laporan kepolisian LP/B-55/III/2016/SS/Res Mura, tertanggal 18 Maret 2016 di Desa Bumi Agung.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Satria Dwi Dharma menjelaskan, pelaku menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama satu orang rekannya yang lain, yakni Agus.
Namun tersangka satu orang lagi berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor jenis RX King.
Dikatakan Kasat, aksi pencurian tersebut diketahui masyarakat, sehingga sempat terjadi kegaduhan, sementara saat kejadian kebetulan anggota opsnal sedang melaksanakan kegiatan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku dan diketahui sempat menjadi bulan-bulanan warga, kemudian langsung dibawa ke RS Siti Aisyah, guna dilakukan tindakan medis.
“Kita berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Supra beserta kuncinya, berikut satu buah kunci T yang kini telah diamankan di Mapolres Musirawas. Tersangka yang diketahui telah 14 kali menjalankan aksi kriminal ini, masih dalam pemeriksaan intensif, guna pengembangan kasus,” ungkapnya. (ain)











