Unjuk Rasa di Lahat Pecah, Ramadhan Diwarnai Aksi Bentrok

Selasa, 14 Mei 2019

Lahat, sumselupdate.com – Aksi yang dilakukan saat hari kedelapan Ramadhan oleh dua kelompok pengunjuk rasa di Lahat berujung bentrok.

Aksi diawali Komunitas Peduli Lembah Serelo (KPLS) sejak Minggu (12/5) mengadakan camping ground di halaman parkir Kantor Pemkab Lahat untuk menanyakan kembali tentang pengembalian gajah di wilayah Pusat Latihan Gajah (PLG) Bukit Serelo yang dievakuasi ke PLG di Banyuasin dengan melakukan aksi orasi, Senin (13/5).

Read More

Dijelaskan Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, kelompok lain yang melakukan aksi adalah pihak Ayeng cs yang beberapa waktu lalu berseteru tentang lahan parkir. Pihak Ayeng cs kembali menginginkan penyelesaian dan bertemu Bupati Lahat Cik Ujang.

Akhirnya mereka diterima dan melakukan pertemuan di Ops Room Pemkab Lahat. “Pihak kepolisian berjaga dan mengamankan saja sesuai dengan tugas, ada dua aksi demo hari ini di Lahat. Pertama adalah demo kelompok Ayeng terkait masalah parkir di Lahat dan KPLS yang menginginkan pengembalian gajah di PLG Bukit Serelo,” jelas Ferry.

Kapolres menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi bersama di Mapolres Lahat antara pihak Dishub dan kedua belah pihak yang berebut lokasi parkir, yaitu Dadang dan Ayeng.

Terbitnya surat keputusan dari Dishub yang diberikan kepada Dadang. Maka Dadang bertanggung jawab atas lokasi parkir yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Ayeng.

“Kami tetap berupaya membatu menyelesaikan permasalahan tersebut, tapi selalu mentok. Karena pihak Ayeng bersikeras tidak mau pindah. Dishub sudah melakukan upaya untuk berikan penawaran lokasi lain,” ujar Kapolres.

“Tentunya kita harus mendukung keputusan ini dan kami berharap saudara Ayeng dapat menerima dan menunggu Pemda melakukan evaluasi terhadap keputusan ini,” papar Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres juga mengimbau agar kedua belah pihak tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. “Lakukan pendekatan yang baik kepada Pemda. Kami berharap tidak ada aksi melawan hukum.

Setelah pihak Ayeng melakukan orasi, akhirnya Bupati menerima para demonstran lahan parkir untuk mediasi dan mencari solusi. “Artinya sudah ada niat baik Pemda lahat untuk membantu masalah lahan parkir, ini harus diapresiasi,” jelas kapolres.

Selanjutnya sekitar pukul 12.00 demo permasalahan PLG yang menuntut pengembalian gajah di Lahat oleh KPLS. Bahwa untuk demo pengembalian gajah ini, pihaknya sudah melakukan mediasi.

Sebelumnya, mediasi antara warga Desa Padang dengan PLG ( pusat latihan Gajah) terkait batas wilayah PLG. Hari ini demo KPLS, semua diterima dan mediasi.

“Kami sebagai aparat hukum sangat mendukung dengan selalu menengahi masalah ini. Apalagi ini merupakan tanah negara yang dilindungi oleh undang-undang Kawasan SDA dari kementerian lingkungan hidup,” lanjutnya.

Dilanjutkannya, awalnya demo berjalan dengan lancar tertib dan aman, selanjutnya pendemo memaksa ingin bertemu Bupati, saat itu Bupati Lahat masih menerima pendemo masalah lahan parkir.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, pendemo terus memaksa. Pihak polres memberikan kesempatan beberapa perwakilan untuk melihat dan memastikan Bupati masih mediasi demo lahan parkir. Namun mereka tetap minta semuanya masuk, sehingga pihak kita bertahan dan melarang pemdemo masuk,” kata Kapolres menyayangkan hal itu terjadi.

Aksi dorong mendorong pun terjadi. Akhirnya aksi demo dibubarkan oleh petugas.

“Memang ada yang kami amankan, bukan ditangkap. Hanya untuk mengamankan agar tidak bentrok. karena di lokasi yang sama, ada beberapa masyarakat yang menentang kegiatan demo tersebut. kami tidak mau malah terjadi bentrok antara massa pendemo dengan yang menolak demo,” urainya.

Kini dua orang diamankan dalam aksi tegang sesaat itu sudah diperbolehkan pulang. Dia menghimbau, siapapun yang menggunakan haknya berunjuk rasa silahkan jalankan dengan tertib dan ikuti aturan mengemukakan pendapat di muka umum.

“Hal ini sudah diatur sesuai UU nomor 9 tahun 1998. Kami akan memfasilitasi bahkan akan mengawal agar dapat berjalan dengan baik, tentunya dengan pertimbangan tidak ganggu kepentingan umum. Polri punya wewenang untuk membubarkan apabila melanggar aturan, mengganggu kepentingan umum apalagi mengarah kepada anarkis,” tegas Kapolres. (sof)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts