Palembang, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Hal ini lebih cepat dilakukan dari rencana awal yakni tahun 2021, untuk mengurangi kontak masa guna mencegah penularan virus corona yang kini mewabah.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran nomor 420/3873/set.1/Disdik.SS/2020 perihal pembatalan UN tersebut yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Ketua MKKS SMA/SMK se-Sumsel, Korwas SMP/ SMA/ SMK se Sumsel dan Kepala Sekolah/ Madrasah se Sumsel tertanggal Selasa 24 Maret 2020 kemarin.
Berdasarkan surat yang diperoleh Sumselupdate.com, selain UN, Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) bagi SMK, dan Ujian Akhir Semester juga ditiadakan. Dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan tidak begitu pun untuk seleksi jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sementara untuk Ujian Sekolah, apabila dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali telah dilakukan sebelum terbitnya surat edaran ini.
Lalu, bagaimana mekanisme kelulusan dan kenaikan kelas? Berikut Surat Edaran Disdik Sumsel nomor 420/3873/set.1/Disdik.SS/2020 :