UMK di OKU Timur 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Besarannya

Writer: - Kamis, 19 Desember 2024
Kepala Disnakertrans Kabupaten OKU Timur, Elfian Syawal.

Martapura, Sumselupdate.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur mengkonfirmasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2025 naik Rp228.855 atau 6.5 persen.

Perhitungan kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Read More

“UMK yang tadinya sebesar Rp3.520.840 naik menjadì Rp3.749.696 di tahun 2025,” jelas Kepala Disnakertrans Kabupaten OKU Timur, Elfian Syawal di ruang kerjanya. Kamis, (19/12/2024).

Ia mengatakan, kenaikan UMK di Kabupaten OKU Timur merupakan hasil dari kesepakatan sebagian besar Dewan Pengupahan yang dìputuskan melalui rapat beberapa waktu lalu.

Dì mana, Dewan Pengupahan yang dìmaksud terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten OKU Timur, asosiasi pengusaha, serikat pekerja serta unsur perguruan tinggi atau pakar ekonomi.

“Sebagian besar menyepakati dan itulah yang menjadi keputusan,” kata Elfian Syawal.

Disampaikannya juga, selain UMK yang naik 6.5 persen, dewan pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) OKU Timur untuk tahun 2025.

“Untuk UMSK naik sebesar 1 persen atau nominalnya Rp37.497 dari UMK. Dengan begitu, UMSK di OKU Timur tahun 2025 nanti sebesar Rp3.787.193,” bebernya.

Dijelaskan Elfian, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur ini telah diajukan ke Bupati OKU Timur Ir H Lanosin untuk diajukan ke provinsi agar disetujui ke Pj Gubernur Sumatera Selatan.

“Untuk penetapan tentu masih menunggu persetujuan atau SK Pj Gubernur. Namun yang jelas UMK dan UMSK yang baru mulai berlaku 1 Januari 2025,” katanya.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts