Uji Kelayakan Anggota BPK, Komisi XI DPR Tidak akan Terjebak Tekanan Pihak Tertentu

Rabu, 8 September 2021
Dr Achmad Hatari

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hatari, mengatakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) seharusnya digelar Selasa (7/9/2021).

Namun karena bertepatan dengan Paripurna DPR yang membahas berbagai isu strategis, sehingga acara uji kelayakan ditunda.

Read More

“Ada tiga isu strategis yang dibahas dalam Paripurna, di antaranya Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2020. Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce dan Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” kata Hatari.

Sebenarnya kata dia, uji kelatakan dan kepatutan digelar Selasa pagi (7/8), tapi karena ada paripurna kemudian dtunda Rabu (8/9) jam 10.00.

Menurut Hatari uji kelayakan diusahakan selesai Rabu sore bagi sembilan calon anggota BPK.

Dikatakanny, hari pertama fit and proper test Komisi XI DPR akan membagi tiga sesi bagi 9 calon anggota BPK. Sesi pertama 3 orang, sesi kedua 3 orang dan sesi ketiga tiga orang, sehingga secara keseluruhan di hari pertama sebanyak 9 calon anggota BPK.

Untuk hari kedua atau Kamis 9 September 2021, uji kelayakan dan kepatutan digelar untuk 6-7 calon. Secara keseluruhan, calon anggota BPK adalah 16 orang.

Belakangan, saat diputuskan di DPD RI, satu calon dinyatakan mengundurkan diri karena sakit yakni Mulyadi.

“Hari kedua kita selesaikan untuk 7 orang. Setelah 7 orang ini selesai, kita melakukan pemilihan, siapa yang terbanyak memperoleh suara, ya dia terpilih,” jelas Hatari.

Dikatakan, Komisi XI tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Komisi Keuangan DPR dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon BPK berpatokan pada Undang-Undang tentang BPK RI.

“Tetap ikut (I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin), karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan Undang-Undang BPK. Dalam UUD pertama sudah secara de facto sudah tercantum dalam Undang-Undang BPK,” jelasnya.

Dia menambahkan, alur atau mekanisme seleksi calon anggota BPK. sebelumnya diseleksi dan diteliti DPD RI dan hasilnya diserahkan kepada Presiden RI.
Dari Istana Kepresidenan kemudian diserahkan kembali ke Pimpinan DPR RI untuk diteruskan ke Komisi XI.

“Kami baru menerima itu, satu minggu lalu,” kata Hatari.

Usai kedua fit and proper test hari kedua, lanjut dia, nanti akan ketahuan siapa yang lolos menjadi Calon Anggota BPK RI.
Pada tahap akhir ini, setelah fit and proper test, seluruh anggota Komisi XI akan mengikuti rapat untuk melakukan pemilihan.

“Jadi malamnya sudah ketahuan siapa yang terpilih,” tuturnya.

Diakui, proses kali ini adalah rekrutmen pejabat yang profesional dan melalui mekanisme politik di DPR RI.

Achmad Hatari menyatakan Komisi XI tidak akan terjebak dengan isu-isu dan tekanan pihak tertentu dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI.

Selama fit and proper test diharapkan semua berjalan lancar dan tidak lagi ada penundaan.

“Mudah-mudahan besok lancar dan tidak tertunda lagi, sehingga dapat segera selesai. Karena waktunya 1 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan sudah ada penggantinya,” papar Hatari. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts