Ubah Alur Sungai, Kabid PSDA Banyuasin Nilai PT SAL Langgar Permen PU

Kamis, 16 Maret 2023
Suasana alur Sungai Bantung yang ditinjau Wakil Bupati Banyuasin beserta rombongan, Rabu (8/3/2023).

Laporan: Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Kebijakan PT Sri Andal Lestari (SAL) dalam mengubah alur sungai alam sehingga  banyak lahan pertanian masyarakat yang mengalami kekeringan dan sebagian lainnya kebanjiran, mendapat sorotan berbagai pihak.

Read More

Salah satunya dari Kabid PSDA Pembangunan Sumber Daya Air (PSDA) Banyuasin, Nurul Khamsyah Dwi Martiani, ST, MSi.

Dia menilai bahwa PT SAL telah melanggar Permen PU Nomor 21 Tahun 2020.

“Seperti yang dijelaskan oleh Pak Najamudin bahwa memang ada beberapa aturan yang dilanggar, salah satunya pengalihan sungai, Permen PU Nomor 21 Tahun 2020,” kata Nurul, Senin (13/3/2023).

Dari keterangan PT SAL, pada tahun 2019 pihak perusahaan telah mengirimkan surat permohonan terkait peralihan alur sungai kepada Balai Besar dan Kementerian.

Namun pihak Balai Besar menjelaskan bahwa sama sekali belum menerima surat disposisi dari Kementerian, sehingga tidak dapat memberikan surat rekom pada PT SAL.

“Jadi Balai Besar ini wewenangnya hanya mengeluarkan rekomendasi, misal mereka berizin ke Kementerian PU Dirjen SDA, nah nanti surat yang turun dari dirjen menugaskan Balai Besar untuk memberikan surat rekom. Informasi yang kami terima bahwa surat dari Kementerian untuk ke Balai Besar tidak ada, Balai Besar belum menerima disposisi sehingga Balai Besar tidak bisa mengeluarkan surat rekom tersebut,” jelas dia.

“PSDA Banyuasin sendiri hanya sebatas membantu memfasilitasi pihak perusahaan dengan Balai Besar, jadi dari PT SAL yang mengklaim telah mengirimkan surat ke Kementerian SDA, kami konfirmasi ke Balai Besar, dan setelah dicek ternyata memang belum ada surat disposisi yang Balai Besar terima dari kementerian,” sambungnya.

Dikatakan Nurul, selain mendapatkan rekom dari pihak Balai Besar, proses pengalihan sungai pun tidak boleh langsung dilakukan pengerjaan, karena harus melalui pertimbangan dampak geologis dan lainnya, dengan menurunkan seorang konsultan.

Untuk itu dari Pemkab Banyuasin dan Balai Besar menyarankan PT SAL untuk segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian, untuk mengurus semua persyaratan yang memang harus dipenuhi.

“Saat ini kita masih menunggu arahan dari Balai Besar, kita akan duduk bareng lagi untuk membahas itu, kalau pun sungai buatan tersebut tetap dipertahankan, tetap akan melalui pertimbangan dan harus memenuhi kriteria yang ada, seperti rekom teknis, rekom ekonomi, dan lingkungan. Jika rekom tersebut tidak diberikan, maka pihak perusahaan harus mengembalikan alur sungai alam seperti semula,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Somosentono, SH beserta dinas terkait telah melakukan pertemuan dan turun langsung ke lokasi sungai alam yang telah mengalami perubahan alur.

“Permasalahan yang paling pokok, karena ada keluhan masyarakat yang gagal menanam padi, akibat aliran sungai dialihkan oleh perusahaan dan diubah menjadi badan jalan oleh perusahaan,” kata Wabup Banyuasin yang akrab disapa Pakde Slamet usai melakukan kroscek di area PT SAL, Rabu (8/3/2023) lalu.

Menanggapi persoalan ini, General Manager PT SAL Didik H Hondawan mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian dan DLH mengenai permasalahn ini.

Didik mengatakan, pada dasarnya sungai buatan tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat, karena pihak perusahaan menilai bahwa kondisi sungai alam saat ini telah tersedimentasi, bila tidak segera diambil langkah maka kepentingan masyarakat untuk plasma akan terkendala.

“Sekarang di tahun 2023 ada undang-undang baru, terkait masalah tata kelola air dan sebagainya, kita akan segera berkoordinasi dengan kementerian, karena sebelum sungai itu kita buat, kita sudah bersurat ke kementerian dan Balai Besar Sungai, namun tidak ada tanggapan, sedangkan kondisi lahan marjinal harus segera dituntaskan,” ujar Didik.

“Kalau kita lihat sama-sama di lokasi, kondisi sungai sudah tersedimentasi. Kita investasi bukan merusak, kan kita bikin sungai yang lebih besar dan lebar, dan fungsinya lebih baik. Orang mancing boleh, gak ada yang dirugikan, orang mau lewat boleh, yang penting ada aturan mainnya,” sambung dia.

Di dalam dokumen Amdal, Didik menjelaskan bahwa PT SAL ini merupakan kondisi perkebunan yang membutuhkan water management.

Sehingga fungsi water management tersebut bisa berupa parit, kanal, mendrain, dan inveldrain. Dari itu, pihak PT SAL menegaskan bahwa pembangunan sungai buatan tersebut sudah sesuai dengan fungsinya. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts