Turun Langsung, Gubernur Herman Deru Terima Aspirasi Buruh di Sumsel

Selasa, 30 November 2021
Gubernur Sumsel H Herman Deru menerima langsung aspirasi dari para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh di halaman kantor Gubernur, Senin (30/11/2021) siang.

 Palembang, Sumselupdate.com – Meski di bawah terik sinar  matahari yang menyengat,  tak menyurutkan niat Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk  menerima langsung  aspirasi dari para  buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh di halaman kantor Gubernur, Senin (30/11/2021) siang.

Dimana sebelumnya, ratusan  pekerja/buruh ini  sejak dari  pagi menyambangi kantor Gubernur  guna menyampaikan  aspirasinya kepalda Gubernur Herman Deru, terkait dengan  Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumsel.

“Jadi yang disampaikan tadi ada beberapa persoalan terkait dengan daerah kita didalam Peraturan Pemerintah (PP) termasuk yang sudah menetapkan UMP untuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tegas Herman Deru sesaat usai menerima masukan dari para buruh.

Menurutnya untuk Kabupaten/Kota belum, karena memang belum ada usulan disebabkan masih menunggu petunjuk khusus setelah keputusan MK ini, artinya kebijakan yang bersifat strategis agar ditunda dulu.

Advertisements

“Tentu kami diskusi secara khusus dulu atas pengajuan dari buruh ini, baik diskusi kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kemendagri RI. Jadi selama ini belum ditetapkan di Kabupaten/kota saya pikir masih memakai aturan yang diberlakukan kemarin,” terangnya.

Bapak yang dikenal sosok dekat dengan masyarakat itu sangat menyambut baik atas apa yang dilakukan oleh para buruh dalam menyampaikan aspirasinya.

Buruh menyampaikan tiga tuntutannya.

“Saya menyambut baik bahwa cara-cara yang dilakukan oleh buruh di Indonesia khususnya di Sumsel ini adalah cara-cara yang sangat terhormat. Ini merupkan langkah bagus bagi kita, paling tidak kami dapat lebih mudah dan tenang dalam menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, dia menilai kedatangan para buruh ini sebagai respresentasi dari keinginan buruh untuk membuat penetapan yang berpihak kepada semua, jadi tidak ada yang dirugikan termasuk kaum buruh.

“Sebenarnya kami ingin kesejahteraan buruh itu diawali perbaikan-perbaikan hak-haknya. Jadi bukan hanya sekader ukuran UMR dan UMP tapi hak lainnya juga,” tuturnya.

Herman Deru mengakui  sebagai Kepala Daerah yang sudah dipercaya oleh masyarakat dia menyakinkan kepada para buruh untuk  mengakomodir semua masukan dan aspirasi sampai adanya   keputusan yang berpihak  pada  kaum buruh.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan, menyampaikan beberpa hak bagi para buruh kepada Gubernur Herman Deru.

“Pertama kami kesini tidak menuding atau menyalahkan pak Gubernur, karena kami sayang kepada Pak Gubernur. Kami datang kesini mau mengingatkan pak gubernur, jadi upah minimum sudah ditetapkan dan kami mohon direvisi,” katanya.

Kemudian aspirasinya yang kedua disampaikannya adalah upah minimum Kabupaten/Kota mereka minta hari ini jangan ditetapkan.

Sejumlah item tuntutan yang sampaikan kepada Gubernur Sumsel diantaranya menuntut pelaksanaan putusaan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021.

Pertama, menuntut revisi kenaikan UMP Sumsel thn.2022 dan kenaikan UM Kabupaten/Kota se Sumsel berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, dengan kenaikan upah minimun berdasarkan UU 13/2003 tentang ketenagarkerjaan.

Kedua, menuntu dicabutnya undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya yang telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat.

Ketiga, menuntut Gubernur dan Bupati/Walikota se Sumsel untuk memberikan subsidi kepada pekerja/buruh formal ataupun informal sebesar Rp300.000 perbulan. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.