Tuntutan Ilyas-Endang Dikabulkan, Pengamat: KPU OI Wajib Patuhi Putusan MA

Rabu, 4 November 2020
Bagindo Togar Bb, Pemerhati Politik dan Sosial Sumsel

Palembang, Sumselupdate.com – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Pandji Alam-Endang Ishak PU, wajib dipatuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Sebagaimana diketahui, paslon Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir.

“Adalah bersifat final, serta wajib dipatuhi oleh semua yang terkait dalam pilkada serentak Desember nanti di daerah tersebut. Termasuk di Ogan Ilir,” ujar Bagindo Togar Bb, Pemerhati Politik dan Sosial Sumsel, Rabu (4/11/2020).

Menurut Bagindo, meski jawabnya tertera di situs Resmi MA, hal itu biasa dan sah, tidak harus disertakan berupa fisik surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga MA.

Bisa dikatakan menurut dia, lembaga yudikatif di negara ini selalu melakukan hal yang sama, ketika memberikan hasil sidang sidang tertutup.

Di mana salinan putusan itu tergolong tidak mudah dan lama diberikan kepada pihak-pihak yang bersengketa.

“Beragam pertimbangan mengapa kondisi ini terus berlansung di MA, lembaga terhormat tersebut yang mengetahuinya. KPUD Ogan Ilir sepantasnya memahami realitas seperti itu, tanpa harus kaku atau berpura-pura lugu. Karena proses tahapan pilkada terus berjalan mendekati Hari H,” terang Bagindo.

Mengenai pencetakan suara secara nasional dilakukan 9 November, Bagindo meminta para komisioner bersikap bijak, adil, kredibel, supel  serta independen dalam menjalankan tugasnya.

Bila tidak, akan memunculkan prasangka miring dari stake holder pilkada juga publik, serta kesuksesan pilkada di wilayah tersebut.

“Aroma plus suasana politik hingga saat ini di Kabupaten Ogan Ilir akan semakin tidak kondusif, dikarenakan dinamika juga aura pertarungannya lumayan liar, dinamis, dan sengit,” ujarnya.

Dan hal itu menuntut peran penyelenggara yang kapabel, akutanbel, juga responsif. Sehingga tak memancing maupun memperuncing reaksi sosial tak biasa, yang kelak akan merepotkan penyelenggara sendiri, juga para konstitien antar-paslon dan massa maupun parpol pendukung.

“Sebaiknya tidak bereaksi berlebihan, maksimalkan jalur atau cara yang tak bertentangan dengan regiulasi atau konstitusi. Pesta demokrasi ‘kan menarik bila ramai, seksi, dan seru. Tetapi unsur damai, bersih serta tak saling memburu menjadi keniscayaan kolektif yang wajib dijalankan,” tukasnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.