Tunggu Petunjuk PKPU Bentuk PPK

Kamis, 14 September 2017

Baturaja, Sumselupdate.com – Untuk menghadapi Pilkada Gubernur Sumsel yang dijadwalkan pada 2018 ini, pihak KPU Ogan Komering Ulu (OKU) dalam waktu dekat akan melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU OKU, Erwin Suharja saat dibincangi, Kamis (14/9/2017) mengatakan, rencananya pembentukan hal tersebut akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.

Read More

Namun, diakui Erwin, saat ini bisa dikatakan mereka masih bingung dan belum bisa memastikan, Bukan karena persiapan untuk pembentukan, melainkan masih menunggu petunjuk PKPU terkait berapa orang jumlah anggota PPK per Kecamatan. Apakah masih dibutuhkan lima orang anggota PPK per kecamatan, atau merujuk pada aturan baru yakni 3 orang anggota PPK per Kecamatan.

“Petunjuk ini yang masih kita tunggu dari PKPU nantinya. Ya benar bisa dikatakan kita masih galau terkait hal ini,” ujar Erwin.

Mengapa demikian, kata Erwin, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menetapkan atau mengatur jumlah PPK sebanyak 5 orang perkecamatan. Namun sekarang ini kan kata Erwinn ada aturan baru, yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur atau menyatakan jumlah PPK per Kecamatan sebanyak 3 orang.

“Ini yang belum bisa kita pastikan. Apakah Anggota PPK per Kecamatan tetap sebanyak 5 orang atau merujuk ke aturan baru sebanyak 3 orang anggota PPK per Kecamatan. Intinya mengenai hal ini kita masih menunggu petunjuk PKPU,” tegas Erwin. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts