Tunggu Pertamina, Rekomendasi Reklamasi Lahan Tercemar Tertunda

Kamis, 28 Januari 2016
Sumantri. SPd, MSi

PALI, Sumselupdate.com
Belum dikeluarkannya surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Kabupaten PALI, terkait reklamasi lahan yang tercemar di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI pada Desember 2014 , disebabkan pihak Distamben LH masih menunggu PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field untuk bersama-sama mengukur koordinat yang harus direklamasi.
Kepala Distamben LH, Ir M Saleh melalui Sekretarisnya, Sumantri, SPd, MSi mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan surat rekomendasi tersebut tanpa mengukur langsung lahan yang tercemar tersebut.
“Memberikan surat rekomendasi tersebut untuk masalah reklamasi lahan di sana tidak bisa sembarangan. Kami harus ngecek terlebih dahulu menggunakan alat GPS, mengukur kedalaman dan luas tanah yang tercemar. Kami juga perlu mengetahui koordinat lahan yang perlu direklamasi tersebut. Oleh karena itu, kami ingin pihak Adera mengundang kami, dan bersama-sama mengukur koordinat lahan tersebut. Dari situlah baru kami merekomendasikan surat ke mereka (Adera -red),” beber Sumantri, Kamis (28/1).
Meskipun pihak Distamben bersama Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Sriwijaya (Unsri) beberapa waktu lalu sudah meninjau lokasi tersebut, namun menurut Sumantri pihaknya hanya mendampingi.
“Kemarin ‘kan kami hanya mendampingi PPLH Unsri dalam meninjau lokasi yang tercemar tersebut. Namun datanya kan milik PPLH, kita tidak bisa meminta data tersebut karena dalam instansi kita ada aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Miranda, Legal and Relationship mengatakan, sudah janji akan meninjau lahan tersebut antara PT Pertamina Adera dengan Distamben LH pada Selasa nanti.
“Jadi, sudah ada rencana akan ada pertemuan antara Pihak kami dengan Distamben LH untuk meninjau langsung lokasi. Kemungkinan hari Selasa mas,” kata Miranda.
Miranda menambahkan, pihaknya sudah merencanakan untuk mereklamasi lahan dengan mendirikan Turab. “Kita sudah rencana mereklamasikan lahan tersebut dengan mendirikan Turab atau didindingi sepanjang 500 meter. Jadi lahan tersebut kita dindingi sehingga minyak sludge oil yang mencemari warga tersebut bisa tertutup,” ujar dia. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.