Tukang Ikan Nunggak Angsuran Digugat PT Suzuki Finance ke Pengadilan Palembang

Writer: - Senin, 14 Oktober 2024
Sidang lanjutan yang dilayangkan penggugat PT Suzuki Finance Indonesia kepada tergugat Tomi Jupisa seorang pedagang ikan klontongan di kota Palembang.

Palembang, sumselupdate.com – Sidang lanjutan yang dilayangkan oleh penggugat PT Suzuki Finance Indonesia kepada tergugat Tomi Jupisa seorang pedagang ikan klontongan di kota Palembang yang berdomisili di daerah Tanjung Bubuk  Lr. bunga Kelurahan Bukit Baru. atas perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran sejak bulan November 2023 hingga Oktober 2024.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, 14 Oktober 2024 dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat atas nama Indra Lesmana Branch Manager dan Ahmad Albar Kolektor.

Dihadapan Majelis Hakim tunggal Idi Il Amin SH MH, saksi Indra mengatakan pihaknya  terus melakukan penagihan terhadap tergugat.

“Kami juga telah melakukan somasi terhadap tergugat,” ungkap saksi dalam sidang, di PN Palembang, Senin (14/10/2024).

Usai sidang kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia Abadi Rasuan SH MH, mengatakan keterangan saksi tadi menjelaskan bahwa pada saat memberikan kredit tadi layak tapi pada saat mau angsuran pertama tergugat sudah mulai nunggak.

“Jadi tidak ada itikad baik tergugat ini, dan mulai angsuran kelima sudah mulai tidak mau membayar lagi,” tegas Abadi.

Baca juga : Tak Punya Uang Bayar Kontrakan, Mawardi Nekat Mencuri Motor

Ia juga menyampaikan dalam fakta persidangan tadi , bahkan di angsuran kelima  pada bulan november 2023 sampai sekarang tergugat meminjam uang kepada karyawan PT Suzuki untuk bayar angsuran nya ke 5 di bulan November dengan alasan nunggu belum ada uang.

“Meminjam uang kepada karyawan Suzuki finance. Saat ini, tergugat masih berhutang Rp900.000 kepada karyawan Suzuki,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pada saat sidang tadi tergugat Tomi Jupisa, tidak menyangkal memang tidak mau membayar angsuran dan tidak mau menyerahkan unit kendaraan kepada PT Suzuki finance Indonesia.

Baca juga : Tak Punya Uang Bayar Kontrakan, Mawardi Nekat Mencuri Motor

“Bahkan telah membenarkan meminta tebusan sebesar Rp12 juta rupiah tetapi pada saat pihak SUZUKI membuat gugatan sederhana malah naik menjadi Rp20 juta, padahal DP setor tergugat tidak sampai Rp10 juta,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan bagi kisa semua konsumen PT Suzuki finance Indonesia, untuk melaksanakan kewajibannya agar pihak leasing tidak melakukan upaya hukum seperti ini.

“Tolong kepada masyarakat kalau ada hak atau kewajiban pihak perusahaan pembiayaan tolonglah kordinasi dengan baik jangan sampai pokok persidangan seperti ini,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Anwar Sadat SH, menambahkan dari keterangan saksi tadi pada saat sidang, menjelaskan ada pembiayaan yang dilakukan tergugat dengan penggugat, ada pembiayaannya resmi dan pembiayaan tersebut sudah di proses dan di setujui oleh kepala cabang sendiri saat itu yang memproses.

“Untuk persoalan menunggak atau tidak itu privasi pihak tergugat, saya tidak bisa membocorkan disini kenapa menunggak itu urusan dapur orang,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts