Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Usai sudah pelarian pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Bungaran, Lorong Mawar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang pada Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 10.45 WIB.
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO itu adalah Faisol (36).
Pelaku diringkus Tim Reskrim Polsek SU 1 Palembang pimpinan Iptu Indra Widodo di tempat kerjanya tepatnya di Perumahan Pusri Sako, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, Senin (18/4/2022).
“Tertangkapnya DPO ini saat petugas menyelidiki keberadaannya yang diketahui berada di Palembang. Ia sempat kucing-kucingan dengan anggota kita, tapi petugas tidak dengan begitu mudahnya dikelabuhi. Tim kita mendapat kabar dia ada di tempat kerjanya, kita langsung tangkap,” kata Kapolsek SU I Kompol Firdaus, melalui Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo, Selasa (19/4/2022).
Ia menuturkan, pelaku beraksi bersama temannya YG (30) yang lebih dahulu ditangkap.
Untuk perannya sendiri, tersangka Faisol berperan sebagai eksekutor.
Di mana kedua pelaku melihat peluang sepeda motor korbannya yang terparkir di halaman rumah Jalan Bungaran. Lorong Mawar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang pada Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 10.45 WIB.
“Tersangka ini beraksi bersama temannya, YG, yang lebih dulu tertangkap. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik dan kami akan kembangkan terus kasusnya, siapa tahu dia terlibat dalam kasus kejahatan lainnya,” ujar Iptu Indra Widodo.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (**)











