Tuduh Isteri Siri Selingkuh dan KDRT, Iqbal Diamankan Petugas

Jumat, 23 November 2018
Tersangka pelaku KDRT Iqbal saat diinterogasi petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menuduh istri sirinya yakni Maya Santia Dewi (22), warga Jalan DI Panjaitan Lorong Kolam Kecamatan SU II, Palembang, telah berselingkuh dan melakukan penganiayaan, akhirnya Iqbal (22), berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, pimpan Kanit PPA Ipda Henny Kritianingsih, Kamis (22/11).

Ditangkapnya Iqbal berawalnya laporan sepupu korban yakni Dhia Fakhriyah Jinan (20), yang melaporkan Iqbal ke Polresta Palembang, dengan kasus 351 KUHP. Dari laporan itu LPB / 2496 / XI / 2018 /SUMSEL / RESTA / SPKT, tertanggal 17 November 2018, unit PPA pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanka Iqbal saat berada di rumahnya.

Read More

Meski sempat terjadi keributan saat petugas kepolisian menjemputnya, lantaran tak terima mau dibawa ke Polresta Palembang. Namun setelah dijelaskan petugas bukti adanya laporan keluarga sang istri, akhirnya Iqbal pun mau digiring petugas ke Polresta Palembang, untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

“Benar pelaku ini kita amankan, lantaran adanya laporan keluarga istrinya, yang melaporkan korban Maya sudah dianiya oleh pelaku. Dengan cara mencekik, memukul kepala dan menampar bagian muka korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar di bagian wajah dan mata sebelah kiri sehingga korban harus di rawat inap di RS Bhayangkara,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanja Aliya Sukmana, Jumat (23/11/2018).

Motif penganiayan terhadap istri sirinya ini, lanjut Ginanjar, di mana diketahui antara korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri, pada saat kejadian pelaku menuduh korban telah selingkuh kemudian pelaku marah-marah terhadap korban dan terjadilah penganiayaan itu.

“Pelaku diduga menuduh korban selingkuh, terjadilah cek-cok mulut dan berakhir dengan penganiayaan terhadap korban,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan, Iqbal ketika dibawa ke Polresta Palembang, dan ditemui di Ruang Unit PPA, mengakui kesalahannya. Ia pun hanya menundukkan kepalanya karena malu, “Saya khilaf pak melakukan ini, sifat istri saya berubah akhir-akhir ini. Saya takut saja dia selingkuh,” kilahnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts