Baturaja, Sumselupdate.com – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang baru usai digelar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan pada 5 Maret 2020 lalu, ternyata masih menyisakan persoalan pelik.
Dari 74 desa yang menggelar pilkades serentak ternyata ada empat desa yang hasil pesta demokrasinya masih bersengketa.
Kadin PMD OKU, Drs Ahmad Firdaus, MSi kepada Sumselupdate.com, Senin (16/3/2020), mengatakan, empat desa itu adalah Desa Batu Marta I, Batumarta 2 Kecamatan Lubuk Raja, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, dan Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan.
Ahmad Firdaus mengatakan, sengketa pilkades di empat desa itu lantaran para penggugat menuding jalannya pemungutan suara diduga ada money politic.
Saat ini, menurut Ahmad Firdaus, ada tiga desa yang belum ada titik temu saat diadakan mediasi, yaitu Desa Batumarta I, Batumarta II, dan Desa Pagar Dewa.
“Alhamdulilah sudah ada desa yang sepakat antar penggugat dan tergugat yakni Desa Belambangan, Kecamatan Pengandonan,” lanjut Kadin
Dikatakan Ahmad Firdaus, ke kedepan pihaknya akan kembali menggelar mediasi yang difasilitasi oleh masing-masing camat masing-masing.
“Jika ada kesepakatan maka masalahnya dianggap selesai, namun belum sepakat juga kami persilahkan mengambil langkah hukum,” terangnya.
Dikatakannya, saat proses pilkades akan tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,
“Intinya kades yang terpilih akan tetap akan kita lantik sesuai jadwal yakni 21 April mendatang. Namun jika putusan pengadilan ada yang dinyatakan pihak tergugat dinyatakan bersalah maka kades yang sudah dilantik akan diberhentikan,” ucap Kadin.
Hal sama dikatakan Kabag Hukum Pemkab OKU, Yuniar Safarina, SH. Menurutnya, bagi tiga desa yang belum menemui kata sepakat, maka diadakan kembali mediasi.
“Tetap kita lantik, namun jika ada putusan lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah maka kades yang bersangkutan akan diberhentikan,” pungkasnya. (arm)











