Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Diduga tergiur dengan kemolekan tubuh ibu muda, Juarsah (43) seorang petani warga Dusun I Desa sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. nekat memperkosa Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (30) warga Kabupaten Muratara.
Tindakan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di rumah korban. Korban terpaksa menuruti keinginan bejat tersangka, karena tangannya diikat dan dibawa ancaman senjata tajam oleh tersangka.
Tersangka akhirnya ditangkap jajaran Unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara di rumahnya, setelah dilaporkan oleh Rudi Putra Mahani (38) warga desa yang sama.
Penangkapan tersebut sesuai dengan LP / B – 35 / IX / 2022 / SPKT/ RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 07 September 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Jailili, SH.M.si beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi Selasa (6/10/2022) sekitar pukul 00.30 wib.
Pelaku mendatangi rumah korban kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengannya. Karena korban menolak, pelaku memaksa membuka pakaian korban.
Pelaku juga mengikat tangan korban dengan tali dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Tak berdaya, korban selanjutnya diperkosa oleh pelaku.
Setelah puas memperkosa korban, pelaku pun langsung membuka ikatan tali yang mengikat korban dan langsung pergi meninggalkan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian kemaluannya dan trauma. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka di bagian kepala dan selanjutnya menuntut perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Muratara AKP. Jailili, S.H.,M.Si memerintahkan Kanit PPA Bripka Winarno bersama dengan tim opsnal Polres Muratara melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)