Palembang, Sumselupdate.com – Pasca tongkang ARK 04 pengangkut batubara dengan berat beban 7.700 metrik ton menabrak tiang penyangga jembatan Ampera, Komisi IV DPRD Sumsel langsung menggelar pertemuan bersama pihak terkait, Jumat (19/5/2017).
Dalam pertemuan itu dihadiri Dinas Perhubungan Sumsel, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Distrik Navigasi dan Dishub Kota Palembang.
“Ternyata pemilik batubara, pihak PT Mas tidak pernah mengindahkan Pergub tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati.
Dalam Pergub itu, ia melanjutkan ada satu pasal yang mengatur tentang angkutan khusus dimana angkutan khusus itu harus mendapatkan rekomendasi pengangkutan bagian khusus dari Gubernur melalui Dishub. Itu tidak ada,” tandasnya.
Sehingga Komisi IV meminta KSOP Palembang harus mentaati Pergub tersebut. Anita juga geram lantaran PT Mas tidak ada itikat baik untuk ikut rapat bersama.
“Penyebab tongkang itu menabrak karena mesinnya mati, bukan tali nya putus, kita minta tertib kan dulu, kita mengevaluasi atau menertibkan mana-mana yang harus dijalankan,” tandasnya.
Pihaknya meminta Dishub juga melakukan sosialisasi dan evaluasi Pergub tersebut, karena Dishub dalam Pergub tersebut sebagai pengawas dan pembinaan pelaksanaan Pergub.
Serta dalam Pergub tersebut memiliki sanksi bagi yang melanggar, mulai dari administrasi, kapal tidak boleh dioperasikan, izin usaha dievaluasi. “PT Mas tidak boleh mengangkut batubara sebelum mereka menghormati atau melaksanakan Pergub itu, kalau masih akan dikenakan sanksi tegas,” paparnya.
Dirinya menambahkan, kedepan seluruh angkutan batubara terutama yang lewat di Sungai Musi akan dievaluasi izinnya dan duduk bersama dengan Dishub selaku pengawasan dan pembina Pergub.
“Kita belum tahu apa kontribusi perusahaan tersebut untuk menambah PAD Sumsel,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Sumsel H Nasrun Umar sementara waktu KSOP Palembang tidak boleh lagi izin pengangkutan batubara lewat Sungai Musi. (ery)











