Palembang, Sumselupdate.com – Tim buser Mapolsek Seberang Ulu II (SU II) berhasil mengungkap kasus dengan nomor Lp/B-199/VIII/Sumsel/Resta/SU.2 tgl. 19 Agustus 2016. Terkait perkara pengancaman dengan senjata tajam sesuai Pasal 335 KUHP. Pelapor Ikhsan Kurniawan Bin Herman (23) warga kawasan KH Azhari Lorong Setia 2, RT 33 No 399 RW 04, Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara melalui Kapolsek SU II, Kompol Mulyono menerangkan, kronologis kejadian bermula saat korban berada di kawasan KH Azhari depan Lorong Jaya Kelurahan 13 ulu pada Kamis (18/8) sekitar jam 23.30 WIB.
Kemudian, tersangka Deni Pranandes bin Patroni Arsad (31) warga kawasan KH Azhari Lrg Kenanga RT 27, Kelurahan 14 Ulu datang dan mengancam korban dengan sebilah pisau cap garpu.
Saat korban hendak pulang ke rumah lalu korban dipanggil oleh tersangka, kemudian korban mendekati tersangka dan kemudian tersangka mengajak korban untuk membeli minuman keras tetapi korban tidak mau.
“Karena korban tidak mau tersebut, lalu tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang bagian belakangnya dan sebilah pisau tersebut langsung ditempelkan tersangka ke leher korban, sambil berkata “Ai kau ini”.
Lalu korban memegang tangan tersangka dan menahan tangan tersangka tersebut dan kemudian sebilah pisau tersebut diselipkan kembali oleh tersangka di pinggangnya lalu tersangka pergi dengan sepeda motornya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman,” tukas dia. (tra)











