Tok! Hakim Tolak Ekspresi Terdakwa Franco Nero Sisce

Selasa, 11 Juli 2023

Palembang, Sumselupdate.com- Tok! Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Franco Nero Sisce Delgado, di PN Tipikor Palembang, Selasa (11/7/2023).

Diketahui terdakwa Franco Nero Sisce Delgado, selaku kontraktor yang melaksanakan paket kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu pada Dinas PUPR Musi Rawas Utara tahun Anggaran 2017.

Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur formil dan materil dan menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa maupun penasehat hukumnya.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak dapat diterima seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang berwenang untuk mengadili terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini,” ungkap hakim saat bacakan putusan sela.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Franco Nero Cisco Delgado, diduga telah memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai fee terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara tahun 2017, senilai Rp1,4 miliar kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR pada saat itu.

Sebelumnya Ardiansyah telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts