Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Team Kelabang Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muaraenim berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Senjata Tajam Sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pelaku Lipra Diansyah (28) warga Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim, Senin(2/1/2023).
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, didampingi Kasi Humas RTM Situmorang mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi berawal saat Team Kelabang, akan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu Lipra Diansyah Alias Kipli (28).
Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut didapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru.
“Pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) kita atas kasus Curat yang kemudian Team Kelabang unit Reskrim Polsek Rambang Dangku di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Ahmad Bella langsung menuju ke Desa Jemenang dan berhasil mengamankan pelaku, lalu dilakukan penggeledahan di badan atau pakaiannya didapatkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kiri oleh pelaku,” ungkapnya, Senin (9/1/2023) pada awak media.
Setelah mendapatkan BB tersebut, lanjut Kapolsek lalu pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti ke Polsek Rambang Dangku. Dimana, dari kejadian pekara tersebut Team Kelabang Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 helai celana pendek warna biru motif kotak-kotak,” pungkasnya. (**)











