Tipu Warga Pagaralam hingga Dua Mobil Melayang, Pelaku Ditangkap

Writer: - Kamis, 12 Februari 2026
Petugas Satreskrim Polres Pagaralam saat mengamankan terduga pelaku penipuan bermodus jual beli mobil yang menyebabkan dua kendaraan milik korban raib. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Iming-iming keuntungan Rp10 juta dari penjualan mobil membuat seorang warga Pagaralam terlena. Alih-alih meraih untung, dua unit mobil beserta surat-suratnya justru raib. Satreskrim Polres Pagaralam pun bergerak dan mengamankan terduga pelaku penipuan tersebut.

Peristiwa itu bermula pada 20 Oktober 2024 di kediaman Arfensi, warga Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan. Saat itu, sebuah mobil Avanza putih berhenti di depan rumahnya. Dua pria turun dan memastikan alamat yang mereka tuju.

Read More

Salah satu pria yang kemudian diketahui bernama Heldi Agus Saputrawansya mengaku bergerak di bidang jual beli mobil. Ia menawarkan bantuan untuk menjual Toyota Innova matic hitam milik korban.

Pelaku mengklaim mampu menjual mobil tersebut seharga Rp130 juta atau Rp10 juta lebih tinggi dari harga yang dipatok pemilik. Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan mobil beserta STNK dan BPKB dengan alasan akan segera ada pembeli.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan menyebut ada calon pembeli untuk mobil Futura Pick Up hitam milik korban. Tanpa menaruh kecurigaan, kendaraan kedua berikut dokumen aslinya kembali diserahkan.

Namun, waktu terus berjalan tanpa kejelasan pembayaran. Pelaku berulang kali memberikan alasan, mulai dari dana yang masih dipegang rekan hingga alasan pembayaran utang bank.

Bahkan, pelaku sempat membawa keluarganya untuk meyakinkan korban dan membuat surat perjanjian bermaterai. Meski demikian, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH dan Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Unit Pidum Satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi saling bersesuaian dan didukung alat bukti yang cukup,” ujar Iptu Heriyanto.

Tersangka diamankan pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah mengantongi persetujuan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Pagaralam.

Ipda Dusman mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bernilai besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan maupun dokumen asli tanpa jaminan hukum yang jelas. Pastikan transaksi dilakukan secara aman dan terverifikasi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts