Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Muaraenim MoU Bersama FKK dan FHDI

Rabu, 24 Mei 2023
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Muaraenim MoU Bersama FKK dan FHDI

Muaraenim, Sumselupdate.com — Pemerintah kabupaten Muaraenim terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakatnya.

Kali ini dalam memberikan pelayanan terbaiknya pada warga Non Muslim Pemkab Muaraenim melalui Plt Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah melakukan penanda tanganan kerja sama pemingkatan akta perkawinan bagi Non Muslim atau Memory of Understanding (MoU) MoU bersama Forum Komunimasi Kristen (FKK) dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kabupaten Muaraenim, Rabu (24/5/2023) di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemkab Muaraenim.

Read More

“Tentunya sebagai kepala daerah, saya mengapresiasi dan menyambut baik atas diselenggarakannya kerja sama ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan dari pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Muaraenim melalui Disdukcapil sehingga memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Plt Bupati Muaraenim Ahmad Usmarwi Kaffah.

Nantinya setelah ini, kata Plt Bupati pencatatan perkawinan bagi warga masyarakat non-muslim di Kabupaten Muaraenim akan lebih cepat dan mudah karena petugas pencatatan Disdukcapil dapat ‘jemput bola’ hadir pada pelaksanaan pernikahan sehingga pengantin dapat langsung menandatangani register perkawinan tanpa harus ke Kantor Disdukcapil.

“Dengan demikian, Disdukcapilpun dapat langsung menerbitkan akta perkawinan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, pada saat itu juga setelah dilakukan perkawinan agama yang sah,” ujarnya.

Disampaikan juga oleh Plt Bupati bahwa kerja sama inipun tidak hanya dilaksanakan bagi pasangan yang belum atau akan menikah saja, melainkan juga akan dibantu bagi pasangan yang sudah menikah tetapi belum memiliki dokumen atau akta perkawinan yang sah.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa di Kabupaten Muaraenim masih banyak pasangan pernikahan non-muslim yang belum memiliki bukti akta perkawinan yang sah dari Disdukcapil. Hal ini akan berakibat status perkawinan atau pernikahan tersebut tidak tercatat secara hukum negara sehingga berdampak pada terhambatnya penerbitan akta kelahiran anak dan status perkawinanpun tidak tercatat dalam kartu keluarga,” tuturnya.

Oleh karenanya, Plt Bupati mengatakan penandatangan kerja sama pada hari ini sebagai solusi terhadap permasalahan tersebut sekaligus bentuk inovasi Pemkab Muaraenim dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama ataupun golongan tertentu.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kerja sama ini, terutama Disdukcapil Kabupaten Muaraenim. Semoga semua usaha dan niat baik kita semua dipermudah dan diridhoi Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.(dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts