Tinggal Empat Hari Lagi, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU OKU

Jumat, 13 Juli 2018

Baturaja, Sumselupdate.com –  Sejak dibuka 4 Juli lalu, sampai hari ini belum ada satu pun bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“Pendaftaran caleg untuk bersaing 2019 mendatang mulai 4-17 Juli di Kantor KPU OKU. Yang mendaftarkan pihak Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Tapi sampai saat ini belum ada satu pun parpol mendaftarkan bacaleg mereka,” tegas Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Jumat (13/7/2018).

Read More

Sebelumnya dijelaskan ada persyaratan untuk memasukkan data secara online melalui aplikasi di sistem informasi calon (Silon) Pemilu 2019. “Operator parpol sudah diberikan pelatihan untuk mengisi nya di silon,” katanya.

“Kita harapkan parpol di OKU tidak menunda pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Pendaftaran bakal caleg dimulai pada 4-17 Juli 2018. Sebetulnya, akan lebih baik jika partai politik memasukkan data calonnya lebih awal pada proses pendaftaran peserta Pemilu 2019,” katanya.

KPU sendiri memasukkan syarat wajib bagi bacaleg untuk mendaftar melalui Silon dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke Silon.

Dijelaskan Naning, di dalam PKPU No 20 Tahun 2018, Bacaleg yang akan bersaing di Pileg 2019 mendatang wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mendaftar di KPU. Surat keterangan LHKPN dikeluarkan KPK.

“Mengingat kemampuan bacaleg maka, jika belum ada surat keterangan dari KPK terkait LHKPN ini, cukup dengan melampirkan keterangan bukti jika sudah menyerahkan laporan LHKPN ke KPK,” jelasnya.

Kata Naning sebelumnya, jumlah kursi untuk DPRD OKU sebanyam 35 kursi. Untuk wilayah ada 4 (empat) Daerah Pilih (Dapil)

Dapil satu meliputi, Kecamatan Baturaja Timur, 10 Kursi. Dapil dua Kecamatan Lengkiti, Muara Jaya, Pengandonan, Semidang Aji Jumlah Penduduk, Sosoh Buay Rayap dan Ulu Ogan dengan alokasi 9 kursi.

Kemudian Dapil tiga Meliputi Kecamatan Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Lubuk Raja dengan alokasi 10 kursi. Untuk Dapil empat meliputi Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Peninjauan dan Sinar Peninjauan dengan alokasi 6 kursi.

“Bagi parpol peserta pemilu 2019 yang mendaftarkan bacaleg nya, salah satu syarat harus memenuhi syarat bacaleg 100 persen kuota kursi yang ada,” jelasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts