Muaraenim, Sumselupdate.com – Sebagai upaya penegakan Perda mengenai dokumen administrasi kependudukan dan dokumen kelengkapan kendaraan, Tim Yustisi Kabupaten Muaraenim yang merupakan gabungan Sat Pol PP, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Dishub dan Disdukcapil menggelar razia di depan Taman Serasan, Kamis (6/4/2017).
Tidak memiliki dokumen kependudukan KTP, adalah yang paling banyak dilanggar. Adapun sanksi dari pelanggaran itu, dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Bermacam-macam alasan pun disampaikan oleh para pelanggar, ada mengatakan hanya belanja ke pasar sebentar, ada juga yang memang tidak memiliki kartu identitas tersebut.
Salah satunya ialah Andre, pelajar di salah satu sekolah kejuaran di Muaraenim ini terjaring karena tidak membawa KTP. Andre beralasan, karena tidak adanya blanko e-KTP pada Disdukcapil, dirinya hanya menerima Surat Keterangan.
“Saya takut nanti surat ini basah, makanya tidak saya bawa,” ujar Andre.
Hal senada disampaikan oleh Eka, yang juga terjaring razia karena tidak membawa KTP. Meski demikian, dirinya tetap mengapresiasi razia yang digelar tersebut.
“Saya mengapresiasi, karena bagaimanapun juga ini demi kebaikan kita semua, dan mulai sekarang akan terus membawa KTP sebagai tanda pengenal,” ucapnya.
Selain itu, ada juga yang terjaring pasal Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) c, karena tidak memiliki buku KIR.
Para pelanggar perda itu, langsung dilakukan sidang di tempat. Sanksi yang diberikanpun beragam, mulai dari denda Rp 50ribu hingga Rp 100ribu sebagai subsider kurungan 3 hari hingga 1 minggu.
Kasat Pol PP Muaraenim, Riswandar melalui Sekretaris Sat Pol PP, Zulkifli Dahlan saat dikonfirmasi Sumselupdate.com mengatakan, jika razia tersebut sebagai upaya penegakan Perda nomor 5 tahun 2014
tentang administrasi kependudukan.
“Razia ini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk sanksi pelanggar, semuanya
adalah keputusan hakim,” tutupnya. (Azw) 











