Laporan: Arie Idwan Sujana
Banyuasin, Sumselupdate.com – Satuan Narkoba Polres Banyuasin sukses dalam upaya mengungkap kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Narkoba, AKP. Yogi Sugama Hasim, STK., SIK, bersama dengan Kanit Narkoba, Deka Saputra, SE., M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan oleh unit 2 Satuan Narkoba Polres Banyuasin. Kedua tersangka, DR (28 tahun) dan FE (3), keduanya adalah buruh harian lepas warga Desa Sungai Rengit.
7 tahun Penangkapan berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22:45 WIB, di Mess PT. SIP, Desa Sungai Rengit. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1.09 gram.
Selain itu, ditemukan 1 buah kotak berwarna hitam, uang sebesar Rp 200.000, dan 1 buah tas slempang berwarna cream.
Deka menjelaskan bahwa kedua tersangka telah terlibat dalam berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika, seperti penawaran, penjualan, pembelian, penerimaan, perantaraan jual beli, penukaran, dan penyerahan narkotika jenis Shabu. Tindakan mereka melanggar Pasal 4 Ayat (D) dan Pasal 132 Ayat (1) Subsidar Pasal 12 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Narkoba Banyuasin berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Banyuasin. (**)











