Jakarta, Sumselupdate. com- Tim Komisi IX DPR RI Kunjungan Kerja (Kunker) Reses ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Zainoel Abidin, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Kunker tersebut dalam rangka mendengarkan sejumlah kendala yang dihadapi, salah satu kasus korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPKS) yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Sesuai aturan, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya bagi korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual. Hal itu menjadi tanggung jawab LPSK. Namun apabila korban tidak melapor menjadi utang yang tidak tertagih dan menjadi beban dari penerimaan rumah sakit.
Direktur RSUD Dr. Zainoel Abidin, Isra Firmansyah menyatakan, tidak ter-cover nya pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati pun menyoroti mengenai Perpres 82/2018 tersebut dan meminta agar Komisi IX mendalami kembali aturan tersebut terutama terkait penganggaran.
“Saya tadi menyarankan kepada Komisi IX untuk mendalami bahwa Perpres Nomor 82/2018 ini berdasarkan undang-undang mana mengacunya? Apakah sudah diatur tentang penganggaran untuk Ini? Sedangkan untuk Perpres tentu harus ada aturan berikut. Nah ini akan diundang LPSK beserta BPJS, kita ingin mengetahui, karena kita ketahui dalam TPSK sudah diatur. Harusnya penganggaran sudah jelas,” tutur Nurhayati di Aceh, Minggu (16/7/2023).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 52 huruf r menyatakan, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin BPJS. Namun layanan kesehatan ini diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, disampaikan korban dapat mengajukan permohonan kepada LPSK untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perobatan. Untuk itu, Politisi F-PPP ingin mengundang BPJS dan LPSK untuk mendalami lebih lanjut terkait dengan aturan dalam Perpres 82 serta mengetahui penganggaran bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual yang dikelola LPSK.
“Tentu kalau berdasarkan UU (Perlindungan Saksi dan Korban dan) Perpres 82, kita menginginkan anggaran yang dikucurkan kepada LPSK harus serius, harus bisa menutupi jumlah korban kekerasan dan penganiayaan. Kami ingin tahu selama ini LPSK bagaimana penganggarannya untuk para korban dan bagaimana kita bisa melihat ke depan bahwa korban ini bisa ada pembiayaannya apakah bisa melalui BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dikatakan, DPR RI dan Komisi IX sejalan dengan adanya UU TPKS yang telah menjadi UU inisiatif DPR RI. Sehingga, DPR berkomitmen memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual terutama kaum perempuan dan anak-anak yang sering menjadi korban kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Sekarang korban kekerasan atau penganiayaan itu terlihat sedikit. Karena banyak rumah sakit melaporkan bahwa ini adalah bukan tindak kekerasan atau penganiayaan tetapi mungkin ada kejadian yang memang mengharuskan mereka berobat. Sehingga yang kami rasa adalah, kami menginginkan pemerintah serius menangani kekerasan terutama terhadap wanita, perempuan dan anak-anak,” tegasnya. (duk)











